Pemerintah Kota Tangerang dengan PT Hino Motor Sales Indonesia melakukan penandatangan nota kesepakatan bersama terkait pengujian kendaraan bermotor.
"Ke depannya masyarakat kota Tangerang selain bisa melakukan pengujian kendaraan di UPT PKB kota Tangerang maupun di Unit Pelaksana Pengujian milik PT Hino di wilayah Jatiuwung," kata Penjabat Wali Kota Tangerang Nurdin usai melakukan penandatangan nota kesepakatan bersama di Jakarta Convention Center (JCC) Kamis.
Ia mengatakan kerjasama ini mengacu peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 pasal 36 ayat 1 yakni pengujian berkala ini dapat dilakukan oleh Unit Pelaksana Pengujian Swasta yang mendapat perizinan berusaha dari menteri.
Baca juga: Pemilik kendaraan umum dan barang di Tangerang bisa daftar uji kir lewat daring
Pj Wali Kota Nurdin juga menuturkan kerjasama terkait penyelesaian persoalan perkotaan yang memerlukan kerja keras dan juga kerja sama dari seluruh komponen masyarakat termasuk swasta.
"Oleh karena itu, kami sangat menyambut baik dan berharap ini juga menjadi bagian dari kolaborasi serta kontribusi semua elemen masyarakat untuk bersama-sama memajukan Kota Tangerang, yaitu melalui pelayanan publik yang semakin optimal, sehingga Kota Tangerang akan semakin sejahtera dan berdaya saing," ujarnya.
Ia juga berharap dengan adanya kerjasama ini bisa semakin mempermudah layanan publik terutama dalam hal pengujian kendaraan bermotor, termasuk mengurangi polusi udara yang disebabkan oleh kendaraan bermotor dan juga kemacetan.
Baca juga: DLHK Tangerang lakukan uji emisi kendaraan ASN
"Ke depannya, dengan adanya pelayanan uji berkala oleh swasta ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi operator angkutan umum atau barang maupun masyarakat luas untuk dapat melaksanakan kewajiban uji berkala dengan lebih mudah, karena fasilitas pengujiannya semakin tersebar di wilayah," kata dia.
Selama ini pengujian kendaraan bermotor di kota Tangerang dilakukan oleh UPT PKB Kota Tangerang. Berdasarkan data, sepanjang tahun 2023 telah melayani sebanyak 57.223 kendaraan yang telah lulus uji kelayakan.
Sehingga menjadikan Kota Tangerang sebagai Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor Terbaik Nasional yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan pada Tahun 2023.
Baca juga: Tes tiga hari, 238 kendaraan di Tangerang tidak lulus uji emisi
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
"Ke depannya masyarakat kota Tangerang selain bisa melakukan pengujian kendaraan di UPT PKB kota Tangerang maupun di Unit Pelaksana Pengujian milik PT Hino di wilayah Jatiuwung," kata Penjabat Wali Kota Tangerang Nurdin usai melakukan penandatangan nota kesepakatan bersama di Jakarta Convention Center (JCC) Kamis.
Ia mengatakan kerjasama ini mengacu peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 pasal 36 ayat 1 yakni pengujian berkala ini dapat dilakukan oleh Unit Pelaksana Pengujian Swasta yang mendapat perizinan berusaha dari menteri.
Baca juga: Pemilik kendaraan umum dan barang di Tangerang bisa daftar uji kir lewat daring
Pj Wali Kota Nurdin juga menuturkan kerjasama terkait penyelesaian persoalan perkotaan yang memerlukan kerja keras dan juga kerja sama dari seluruh komponen masyarakat termasuk swasta.
"Oleh karena itu, kami sangat menyambut baik dan berharap ini juga menjadi bagian dari kolaborasi serta kontribusi semua elemen masyarakat untuk bersama-sama memajukan Kota Tangerang, yaitu melalui pelayanan publik yang semakin optimal, sehingga Kota Tangerang akan semakin sejahtera dan berdaya saing," ujarnya.
Ia juga berharap dengan adanya kerjasama ini bisa semakin mempermudah layanan publik terutama dalam hal pengujian kendaraan bermotor, termasuk mengurangi polusi udara yang disebabkan oleh kendaraan bermotor dan juga kemacetan.
Baca juga: DLHK Tangerang lakukan uji emisi kendaraan ASN
"Ke depannya, dengan adanya pelayanan uji berkala oleh swasta ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi operator angkutan umum atau barang maupun masyarakat luas untuk dapat melaksanakan kewajiban uji berkala dengan lebih mudah, karena fasilitas pengujiannya semakin tersebar di wilayah," kata dia.
Selama ini pengujian kendaraan bermotor di kota Tangerang dilakukan oleh UPT PKB Kota Tangerang. Berdasarkan data, sepanjang tahun 2023 telah melayani sebanyak 57.223 kendaraan yang telah lulus uji kelayakan.
Sehingga menjadikan Kota Tangerang sebagai Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor Terbaik Nasional yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan pada Tahun 2023.
Baca juga: Tes tiga hari, 238 kendaraan di Tangerang tidak lulus uji emisi
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024