Pemerintah Kota Serang, Banten melakukan pemusnahan minuman keras (miras) ilegal sebanyak 1.477 botol dalam rangka HUT Ke-74 Satuan Polisi Pamong Praja, HUT Ke-105 Pemadam Kebakaran, dan HUT Ke-62 Satuan Perlindungan Masyarakat di daerah setempat.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah dan Ketenteraman Ketertiban Umum Satpol PP Kota Serang Dede Suwarno di Serang, Rabu, mengatakan 1.477 botol miras yang dimusnahkan ini hasil sitaan selama empat bulan terakhir.
 
"Miras yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan kita selama empat bulan, yang dimulai dari November sampai Februari 2024," katanya.

Baca juga: BMKG keluarkan peringatan dini cuaca ekstrem pada enam daerah di Banten

Selain dalam rangka memperingati HUT Ke-74 Satpol PP, HUT Ke-105 Damkar, dan HUT Ke-62 Satlinmas, kegiatan itu juga untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum menjelang Ramadhan di daerah setempat.
 
"Ini juga di momentum hari jadi kita, maka kita melaksanakan pemusnahan barang bukti yang berhasil kita sita. Selain itu juga dalam rangka momentum menjelang puasa," katanya.
 
Miras berbagai merek yang dimusnahkan itu diperoleh petugas melalui operasi di tempat hiburan malam (THM) dan berbagai warung di daerah setempat.

"Miras ini kita dapat dari THM yang sudah kita segel dan robohkan, selain itu dari warung yang juga menjual minuman keras yang berada di Kecamatan Walantaka dan Taktakan," katanya.
 
Terkait dengan penindakan, pihaknya menyatakan hanya menyita barang-barang itu dan memberikan teguran kepada pengelola warung yang masih membandel dengan menjual miras.
 
"Kalau ada yang menyalahgunakan izin kita berikan teguran sampai tiga kali teguran, kalau tidak nurut langsung kita sita," katanya.

Baca juga: Kemkumham Banten lakukan pembinaan dan pengembangan 18 JDIH

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024