Serang (Antara News) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banten meminta pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus kekerasan terhadap wartawan dengan menindak tegas oknum polisi pelaku kekerasan terhadap wartawan tersebut.
Ketua PWI Banten Firdaus di Serang, Minggu, mengataka, adanya tindak kekerasan aparat terhadap salah satu wartawan media cetak lokal di Banten saat melaksanakan kerja jurnalistik, meliput Aksi Mahasiswa di depan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanudin (20/10) oleh oknum aparat hukum, merupakan tindakan kesewenang-wenangan.
Menurut Firdaus, tindakan kekerasan yang dilakukan oknum aparat hukum tersebut dalam melaksanakan tugasnya, tidak dibenarkan dan merupakan bentuk kesewenang-wenangan.
"Dalam pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers, bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum, bukan sebaliknya menjadi obyek kekerasan aparat hukum," kata Firdaus.
Oleh karena itu, kata dia, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten mengecam tindakan kekerasan terhadap Wartawan tersebut.
PWI Banten juga menuntut penuntasan kekerasan terhadap wartawan tersebut dengan segera, secara transparan serta menindak tegas oknum aparat yang melakukan kekerasan terhadap wartawan tersebut.
Namun demikian, PWI Provinsi Banten juga mengapresiasi i'tikad baik dari pihak Polda Banten melalui Kabid Humas Polda Banten dengan hadir ke redaksi Banten Pos untuk meminta maaf secara langsung kepada pihak media tempat wartawan korban tindakan kekerasan tersebut bekerja.
Aksi kekerasan terhadap wartawan terjadi saat berlangsungnya unjuk rasa mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah (20/10). Oknum aparat polisi dari Polres Serang diduga melakukan pemukulan terhadap salah seorang wartawan media cetak lokal di Banten bernama Panji yang sedang meliput aksi tersebut.
Oknum polisi tersebut melakukan tindakan pemukulan, menginjak dan membawa Panji ke dalam kendaraan untuk diamankan, meskipun korban sudah berteriak wartawan dan menunjukkan kartu identitas.
Aksi kekerasan terhadap wartawan tersebut mendapat reaksi dari puluhan wartawan di Banten, dengan melakukan unjuk rasa di depan Mapolres Serang Kota. Mereka mengecam tindakan kekerasan terhadap pers serta menuntut Polda Banten menindak tegas oknum polisi pelaku kekerasan tersebut.
Kapolres Serang AKBP Komarudin menyampaikan permohonan maaf atas tindakan anggotanya tersebut kepada wartawan. Ia juga mengatakan, oknum polisi yang diduga pelaku kekerasan tersebut berinisial G sedang diperiksa.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017
Ketua PWI Banten Firdaus di Serang, Minggu, mengataka, adanya tindak kekerasan aparat terhadap salah satu wartawan media cetak lokal di Banten saat melaksanakan kerja jurnalistik, meliput Aksi Mahasiswa di depan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanudin (20/10) oleh oknum aparat hukum, merupakan tindakan kesewenang-wenangan.
Menurut Firdaus, tindakan kekerasan yang dilakukan oknum aparat hukum tersebut dalam melaksanakan tugasnya, tidak dibenarkan dan merupakan bentuk kesewenang-wenangan.
"Dalam pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers, bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum, bukan sebaliknya menjadi obyek kekerasan aparat hukum," kata Firdaus.
Oleh karena itu, kata dia, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten mengecam tindakan kekerasan terhadap Wartawan tersebut.
PWI Banten juga menuntut penuntasan kekerasan terhadap wartawan tersebut dengan segera, secara transparan serta menindak tegas oknum aparat yang melakukan kekerasan terhadap wartawan tersebut.
Namun demikian, PWI Provinsi Banten juga mengapresiasi i'tikad baik dari pihak Polda Banten melalui Kabid Humas Polda Banten dengan hadir ke redaksi Banten Pos untuk meminta maaf secara langsung kepada pihak media tempat wartawan korban tindakan kekerasan tersebut bekerja.
Aksi kekerasan terhadap wartawan terjadi saat berlangsungnya unjuk rasa mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah (20/10). Oknum aparat polisi dari Polres Serang diduga melakukan pemukulan terhadap salah seorang wartawan media cetak lokal di Banten bernama Panji yang sedang meliput aksi tersebut.
Oknum polisi tersebut melakukan tindakan pemukulan, menginjak dan membawa Panji ke dalam kendaraan untuk diamankan, meskipun korban sudah berteriak wartawan dan menunjukkan kartu identitas.
Aksi kekerasan terhadap wartawan tersebut mendapat reaksi dari puluhan wartawan di Banten, dengan melakukan unjuk rasa di depan Mapolres Serang Kota. Mereka mengecam tindakan kekerasan terhadap pers serta menuntut Polda Banten menindak tegas oknum polisi pelaku kekerasan tersebut.
Kapolres Serang AKBP Komarudin menyampaikan permohonan maaf atas tindakan anggotanya tersebut kepada wartawan. Ia juga mengatakan, oknum polisi yang diduga pelaku kekerasan tersebut berinisial G sedang diperiksa.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017