Cilegon (AntaraNews) - Hasil pemeriksaan Tim Gabungan Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Cilegon mendapati dua warga negara asing penghuni mes karyawan di lingkungan Komplek Damkar Kelurahan Kota Bumi Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon, belum mengantongi dokumen SKTT.

Petugas Timpora tediri dari unsur Kantor Imigrasi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja, Pol PP kota setempat, Kepolisian, TNI dan Intelijen Daerah sebelumnya telah melakukan pemeriksaan pada hari Selasa (10/10).

Kepala Sub Seksi Pengawasan Kantor Imigrasi Kota Cilegon, Wira Zulfika menjelaskan, di Cilegon, Selasa, pemeriksaan yang dilakukan Timpora Kota Cilegon merupakan agenda terjadwal sebagai antisipasi masuknya warga negara asing secara tidak legal. 

"Kami sudah cek rata-rata dokumen utama seperti paspor dan  KITAS sudah lengkap," kata Wira.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cilegon, Muhammad Soleh, menjelaskan,  dari total 47 WNA berstatus tenaga kerja asing yang menghuni mes karyawan di lingkungan Damkar Kelurahan Kota Bumi Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon, terdapat dua WNA yang belum mengantongi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT). 

"Sudah kami periksa surat-suratnya lengkap, hanya ada beberapa saja yang belum memiliki SKTT tapi mereka bilang sedang dalam proses," ujar Soleh.

Pewarta: Susmiyatun Hayati

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017