Polda Metro Jaya menyediakan layanan sistem administrasi manunggal satu atap (samsat) keliling berkolaborasi dengan Badan Pendapatan Daerah di wilayah Tangerang Raya, Selasa.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai untuk membayar pajak kendaraan, antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajak tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai samsat keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor samsat.

Baca juga: Ini 14 lokasi Samsat Keliling di Jadetabek

Berdasarkan informasi akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling tersedia di lima wilayah, yakni: 
  1. Kota Tangerang di ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan EX City Mall pukul 08.00-14.00 WIB;
  2. Ciledug di Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug dan Giant Poris Batu Ceper pukul 09.00-12.00 WIB;
  3. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;
  4. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB;
  5. Kelapa Dua di Pasar Intermoda dan Hal G Town House pukul 08.00-14.00 WIB

Pewarta: Mentari Dwi Gayati

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024