Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), agar membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan sesuai Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, menetapkan bagi Penyelenggara Negara (PN) yang baru diangkat pertama kali/berakhir jabatan/pensiun/diangkat kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhir masa jabatan, wajib menyampaikan LHKPN dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan.
"Sebagai penyelenggara negara yang baru dilantik, Menteri ATR/BPN wajib menyampaikan LHKPN khusus awal menjabat," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, KPK juga sudah berkoordinasi dengan kementerian tersebut terkait wajib lapor bagi pejabat yang masih menduduki jabatan sebagai penyelenggara negara (PN), agar menyampaikan LHKPN periodik setiap 1 tahun sekali sampai batas waktu paling lambat 31 Maret 2024 dengan posisi harta kekayaan per 31 Desember.
Baca juga: Presiden Jokowi lantik Hadi sebagai Menko Polhukam dan AHY jadi Menteri ATR
Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
Undang-undang mewajibkan PN agar bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
Presiden Joko Widodo melantik Hadi Tjahjanto sebagai menteri koordinator bidang politik, hukum dan keamanan serta Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai menteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional (ATR/BPN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2).
Pelantikan Hadi dan AHY itu dilakukan secara bersamaan sesuai Keputusan Presiden Nomor 34 P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024, yang ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta, 20 Februari 2024.
Baca juga: Ini target Presiden Jokowi pada AHY setelah dilantik Menteri ATR
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan sesuai Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, menetapkan bagi Penyelenggara Negara (PN) yang baru diangkat pertama kali/berakhir jabatan/pensiun/diangkat kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhir masa jabatan, wajib menyampaikan LHKPN dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan.
"Sebagai penyelenggara negara yang baru dilantik, Menteri ATR/BPN wajib menyampaikan LHKPN khusus awal menjabat," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, KPK juga sudah berkoordinasi dengan kementerian tersebut terkait wajib lapor bagi pejabat yang masih menduduki jabatan sebagai penyelenggara negara (PN), agar menyampaikan LHKPN periodik setiap 1 tahun sekali sampai batas waktu paling lambat 31 Maret 2024 dengan posisi harta kekayaan per 31 Desember.
Baca juga: Presiden Jokowi lantik Hadi sebagai Menko Polhukam dan AHY jadi Menteri ATR
Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
Undang-undang mewajibkan PN agar bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
Presiden Joko Widodo melantik Hadi Tjahjanto sebagai menteri koordinator bidang politik, hukum dan keamanan serta Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai menteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional (ATR/BPN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2).
Pelantikan Hadi dan AHY itu dilakukan secara bersamaan sesuai Keputusan Presiden Nomor 34 P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024, yang ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta, 20 Februari 2024.
Baca juga: Ini target Presiden Jokowi pada AHY setelah dilantik Menteri ATR
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024