Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di lima wilayah Tangerang Raya, Jumat.

Terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum mendatangi gerai untuk membayar pajak kendaraan, antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Kemudian, memastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Baca juga: Ini 14 lokasi Samsat Keliling di Jadetabek

Berikut lokasi layanan Samsat Keliling di 14 wilayah, berdasarkan informasi dari laman Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya:

1. Kota Tangerang: di ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan Perumnas 2 Cibodas pukul 08.00-14.00 WIB
2. Serpong: di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB
3. Ciledug: di Kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh Ciledug pukul 09.00-12.00 WIB
4. Ciputat : di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat pukul 09.00-11.00 WIB dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.30 WIB
5. Kelapa Dua: di Pasar Modern Intermoda dan Perum Dasana Indah Binong pukul 08.00-14.00 WIB


 

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024