Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) membongkar dua tempat hiburan malam (THM) di Jalan Raya Serang-Jakarta, Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, Selasa.

Pejabat (Pj) Wali Kota Serang, Yedi Rahmat, di Serang, Banten, Selasa, mengatakan dua THM tersebut yakni Beta Cafe dan Diamor Cafe.
 
Pada saat pembongkaran juga disaksikan oleh para tokoh masyarakat, ulama, dan juga masyarakat yang berada di sekitar lokasi berbondong-bondong menyaksikan proses pembongkaran THM.

Baca juga: BMKG imbau nelayan Banten waspada tinggi gelombang 2,50 meter
 
Yedi mengatakan, ia ditemani oleh beberapa tokoh masyarakat Kota Serang, ulama, masyarakat, TNI, Polri dalam melakukan pembongkaran dua THM yang tidak sesuai perizinannya.
 
"Saya ditemani oleh beberapa tokoh Kota Serang, ulama, masyarakat, TNI, Polri. Kami hari ini  membongkar dua THM yang tidak sesuai dengan perizinan nya alias bangunan liar," ungkapnya.
 
Yedi menegaskan bahwa pembongkaran ini merupakan langkah tegas Pemkot Serang dalam menegakkan Perda dan menjaga kondusivitas Kota Serang, khususnya menjelang bulan Ramadan.
 
“Kami tegaskan bahwa Pemkot Serang tegas kepada kegiatan ilegal. THM ini sudah berulang kali diingatkan untuk tutup, kami tidak ada pilihan lain selain membongkarnya,” cakapnya.

Baca juga: Pemkab Serang meraih penghargaan KASN
 
Dia mengimbau seluruh THM di Kota Serang untuk mematuhi aturan dan perizinan yang berlaku. Jika kedapatan melanggar, Pemkot Serang tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas.
 
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang Ritadi M Muhsinun mengatakan pembongkaran dilakukan kepada dua THM karena setelah disegel beroperasi kembali.
 
"Inikan sudah disegel tapi buka kembali sehingga dilakukan tindakan tegas. Kalau yang lain masih taat tutup, dan segelnya masih ada. Kalau yang ini juga masuk kategorinya bangunan liar," ucapnya.
 
Sebelumnya, pada 29 Januari 2024 Pemkot Serang telah melakukan penyegelan terhadap 13 THM yang tidak sesuai perizinannya.

Baca juga: Puluhan bangunan liar di Pasar Lama dibongkar Pemkot Serang

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024