Serang (Antara News) - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat untuk menyelesaikan berbagai masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar sidang.

"Sebagai bank kebanggaan masyarakat Banten, kami ingin terus melakukan terobosan demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya merangkul Kejati untuk bekerjasama dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara," kata Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa sesuai penandatangan nota kesepahaman (memorandum of understanding-MoU) di Serang, Selasa.

MoU yang juga dihadiri Komisaris Utama Bank Banten Zulkarnain dan Assda II Pemprov Banten Ino S Rawita, penandatangan kerja sama dilakukan oleh Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Agoes Djaya SH.

Fahmi mengatakan tujuan kerja sama tersebut antara lain meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum, sehingga kedepannya antara Bank Banten dan Kejati Banten akan saling memberikan informasi dan melakukan koordinasi.

"Bahkan dalam rangka peningkatan kompetensi teknis, kedua belah pihak dapat melakukan kerja sama dalam bentuk pendidikan dan pelatihan, lokakarya (workshop), seminar dan sosialisasi," kata Fahmi.

Fahmi mengucapkan terima kasih kepada Kejati Banten yang berkenan menjalin sinergi dengan Bank Banten, dan berharap nota kesepahaman itu dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terutama masyarakat Banten agar semakin aman dan nyaman dalam melakukan transaksi perbankan dengan Bank Banten.

"Kerja sama ini bisa meminimalisir tindak kejahatan perbankan," kata Fahmi seraya menambahkan kerja sama ini juga untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Kerja sama ini meliputi pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.

"Dengan adanya kerja sama ini, semoga 'strategic partnership' yang dilakukan oleh Bank Banten dan Kejati Banten senantiasa dapat memberikan panduan, masukan, saran-saran, agar bank milik masyarakat Banten ini bisa bekerja maksimal untuk mencapai target yang diinginkan, tentunya dengan selalu taat pada undang-undang dan peraturan yang berlaku," katanya.

Sementara itu, Kepala kejaksaan Tinggi Banten Agoes Djaya sangat mendukung keinginan Bank Banten yang merangkul Kejati, apalagi Banten Banten yang mengakuisisi Bank Pundi sehingga asetnya yang dulu milik swasta menjadi milik pemerintah daerah yang artinya berkaitan dengan keuangan negara harus dijaga secara hati-hati.

"Kami memahami Bank Banten kedepan usahanya terus berkembang, dan dimungkinkan akan terjadi sengketa-sengketa, sehingga sudah menjadi kewajiban kami untuk memberikan perlindungan," katanya.

Ia mengatakan Kejati diharuskan memberikan bantuan hukum tidak hanya kepada perusahaan negara, juga badan usaha milik negara (BUMN) termasuk perusahaan milik pemerintah daerah.

Assda II Pemprov Banten Ino S Rawita mengharapkan Bank Banten yang baru beroperasi satu tahun tersebut bisa berjalan dan berkembang di tahun-tahun mendatang.

"oleh sebab itu, diharapkan Kejati bisa membimbing Bank Banten khususnya di bidang hukum, sehingga setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan cepat," kata Ino.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017