Tangerang (Antara News) - Satpol-PP Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten meminta pemilik pabrik peleburan alumunium di Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga menanggapi surat penutupan karena dibangun tanpa izin.

"Akan lebih baik bila mempunyai niat untuk menutup operasional atas kesadaran sendiri," kata Kepala Bidang Operasi dan Penertiban Satpol-PP Kabupaten Tangerang Zamzam Manohara di Tangerang, Rabu.

Zamzam mengatakan telah mengirim surat pekan lalu dengan nomor 301/550-SPPP/2017 kepada pemilik pabrik, tapi belum juga ada tanggapan dari pemilik, malahan perusahaan itu tetap beroperasi.

Masalah tersebut terkait Petugas Satpol-PP Pemkab Tangerang, telah melayangkan surat penutupan dan sebelumnya telah tiga kali mengirim surat peringatan.

Hal itu karena pabrik tersebut dibangun pada lahan milik pemerintah kawasan bantaran sungai dan irigasi setempat.

Bahkan pabrik tersebut belum mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemkab Tangerang.

Keberadaan pabrik itu sempat diprotes oleh para murid dan majelis guru MTs Negeri VI Kabupaten Tangerang karena asap pabrik mengganggu pernafasan mereka saat belajar dalam kelas.

Protes tersebut juga disampaikan ke Bupati Tangerang, DPRD, Polresta dan Satpol-PP setempat maupun instansi terkait lainnya.

Demikian pula anak didik sering batuk dalam kelas ketika proses belajar mengajar berlangsung karena letak pabrik dengan sekolah berdekatan.

Zamzam menambahkan dari laporan petugas Kantor Kecamatan Teluknaga bahwa pabrik tersebut belum menghentikan kegiatan produksi, ini sangat disesalkan.

Sebelumnya, Satpol-PP berharap pemilik menghentikan kegiatan pabrik sebelum Minggu, 27 Agustus 2017 karena ada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.

"Petugas masih fokus untuk membantu dalam pengamanan Pilkades dan setelah itu aparat akan bertindak sesuai rekomendasi instansi terkait," katanya.

Pewarta: Adityawarman

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017