Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten mengharamkan politik uang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
"Kami berharap para calon pemimpin juga tim suksesnya dapat menghindari politik uang, karena masuk perbuatan asror atau penyuap yang mencederai demokrasi pada Pemilu itu," kata Wakil MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori di Lebak, Senin.
Pesta demokrasi yang dilaksanakan 14 Februari 2024 untuk memilih Presiden dan Wakilnya, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) jangan dinodai politik uang atau money politic.
Masyarakat dapat menjunjung tinggi Pemilu 2024 yang adil dan jujur dan memilih sesuai hati nurani masing-masing.
Baca juga: KPU Lebak pastikan distribusi logistik pemilu dari PPK ke PPS lancar
Baca juga: KPU Lebak pastikan distribusi logistik pemilu dari PPK ke PPS lancar
MUI Lebak mengharamkan politik uang berdasarkan sabda nabi yang artinya orang yang menyogok dan yang disogok sama-sama masuk neraka.
Selain itu juga sanksi bagi orang yang melakukan politik uang dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Oleh karena itu, para calon pemimpin dan tim suksesnya maupun partai politik yang mengusungnya lebih baik menyampaikan program - program kepada masyarakat, sehingga dapat memberikan edukasi.
"Kami berharap warga menolak politik uang dan lebih cerdas dalam menggunakan hak politiknya memilih di antaranya calon pemimpin yang terbaik," katanya.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak Dedi Hidayat mengatakan pihaknya hingga kini belum menemukan kasus politik uang di daerah ini.
"Kami berharap pesta demokrasi ini jangan sampai ada politik uang, karena konsekuensinya bisa dikenakan pidana," katanya menjelaskan.
Baca juga: Pakai kapal motor, KPU Kabupaten Serang kirim logistik ke Pulau Tunda
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024