Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang bersama TNI dan Polri menyita 298 botol minuman keras dalam operasi gabungan di wilayah Ciledug dan Cipondoh.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi di Tangerang Rabu mengatakan kegiatan ini sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2005 tentang pelarangan, pengedaran dan penjualan minuman keras.

Wawan juga menambahkan penegakan perda di Kota Tangerang secara rutin dilakukan dengan menyasar ke warung-warung yang terindikasi menjual miras.

Ia melanjutkan, barang bukti yang sudah didapatkan langsung diamankan dilakukan pendataan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

"Para pelanggar akan dilakukan sidang tindak pidana ringan," katanya.

Baca juga: Satpol PP Tangerang amankan pasangan muda-mudi

Wawan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang, agar mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di wilayah Kota Tangerang.

Selain itu, jika ditemukan pelanggaran di lingkungan sekitar masyarakat jangan ragu untuk melakukan pelaporan melalui aplikasi LAKSA ataupun call center Satpol PP.

Penegakan peraturan ini tentu untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman. Serta, agar masyarakat Kota Tangerang juga dapat tercapai sebagai masyarakat yang berakhlakul karimah.

"Kami akan terus menegakkan dan memberikan sosialisasi terkait Perda bersama jajaran TNI dan Kepolisian berhasil mengamankan 298 botol miras dari tiga warung," katanya.

Baca juga: Satpol PP Kota Tangerang siapkan 10.350 petugas linmas bantu keamanan TPS
 

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024