Serang (Antara News) - Pemerintah Provinsi Banten akan mempertegas aturan penggunaan kendaraan operasional kedinasan, salah satunya dengan memberikan label (stiker logo) untuk seluruh unit kendaraan dinas operasional baik roda dua dan roda empat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Ranta Soeharta di Serang, Kamis, mengatakan selain untuk ketertiban penataan aset, pemasangan logo ini guna mengurangi kesempatan kendaraan tersebut dimanfaatkan sebagai kendaraan pribadi.

"Yang akan diberi lambang atau logo Pemprov yaitu kendaraan mobil dinas jabatan eselon III dan IV, termasuk kendaraan roda dua. Agar lebih tertib," kata Sekda Ranta Soeharta saat memimpin rakor pembinaan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah (BMD), di Aula BPKAD Banten.

Menurut Ranta, terkendalanya Pemprov Banten mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), salah satunya disebabkan tidak tertibnya pengelolaan aset milik daerah terutama pelaporan kendaraan dinas.

Ia mengatakan, labelisasi kendaraan dinas ini agar tidak ada lagi penyalahgunaan fungsi kendaraan tersebut untuk kepentingan pribadi serta memudahkan menelusuri keberadaan mobil dinas.

"Sifatnya kan mobil dinas itu untuk operasional kedinasan. Kalau mobil pribadi silahkan mau dikotak katik kaya gimana, mau bannya pake yang tipis silahkan," kata Ranta.

Selain itu, kata Ranta, labelisasi tersebut juga untuk lebih memudahkan pelacakan dan inventarisasi aset milik Pemprov Banten sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 73 tahun 2014 tentang pengaturan kendaraan dinas di lingkungan Pemprov Banten.

"Untuk menata agar lebih rapi, kalau sudah ada logo kan pake plat hitam juga gak mungkin. Mudah-mudahan gak disemprot lagi dirumah," katanya.
Rencananya labelisasi kendaraan dinas ini akan mulai berlaku efektif pada awal tahun 2018 yang akan datang.

"Diperubahan (APBD-P) kita rancang, mudah-mudahan tahun 2018 sudah rapi, sekarang kita data dulu," kata Ranta.

Selain labelisasi untuk program penertiban kendaraan dinas ini, kata dia, Pemprov Banten juga merencanakan dua langkah strategis lain yaitu dengan pengaturan nomor kendaraan dan penelusuran kendaraan.

"Nanti pengaturan penomoran berkoordinasi dengan pihak Polda Banten," kata Sekda.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nandy Mulya mengatakan pemasangan label di mobil dinas diharapkan mampu menjadi salah satu cara terbaik dalam mengontrol penggunaan kendaraan tersebut. Pihaknya sedang membuat aturan pemasangan logo dan menyosialisasikannya ke seluruh jajaran.

"Untuk lambang atau logo direncanakan akan dipasang di bagian pintu depan sisi kiri dan kanan kendaraan. Untuk roda dua teknisnya sedang diatur lebih lanjut," kata Nandy.

Sedangkan untuk kendaraan dinas khusus (lapangan) selain akan diberi logo juga akan beri tulisan "Kendaraan Operasional Pemprov Banten".

Nandy mengatakan, selain penataan aset kendaraan, BPKAD saat ini terus melakukan upaya dan perbaikan atas kelemahan yang ada di masing-masing OPD, salah satunya perbaikan tatakelola aset tetap/barang milik daerah lainnya.

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017