Serang  (Antara News) - Pemerintah Provinsi Banten sedang menyiapkan rancangan penataan kawasan wisata ziarah Banten Lama atau kawasan Mesjid Agung dan pemakaman keluarga Kesultanan Maulana Hasanuddin di Desa Banten Kecamatan Kasemen Kota Serang.

"Kami sedang siapkan rancangan MoU-nya," kata Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy dalam sebuah diskusi mengenai rencana penataan Banten Lama di Serang, Senin.

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy menginginkan agar nota kesepahaman atau MoU (memorandum of understanding) antara Pemprov Banten dan Pemkab/Pemkot Serang tentang penataan Banten Lama bisa ditandatangani pada saat kegiatan Banten Bebersih (bersih-bersih) pada 21 Juli mendatang.

Ia berharap kegiatan Banten Bebersih atau kegiatan bersih-bersih di kawasan Banten Lama bisa jadi momentum dimulainya kesepakatan tentang penataan kawasan tersebut.

Andika berharap dengan ditandatanganinya MoU yang berarti penataan kawasan Banten Lama dimulai, semua perdebatan yang sebelumnya muncul, bisa dihentikan.

Hal tersebut untuk menghidari adanya polemik tentang pengelolaan Banten Lama yang sebelumnya disebut Pemprov Banten seolah-olah akan mengambil alih pengelolaan Banten Lama.

"Pada kesempatan ini sekali lagi saya tegaskan, tentang pengelolaan Banten Lama itu sudah jelas diatur dalam UU 23. Dalam hal ini, itu menjadi kewenangan Pemkot Serang. Pemprov Banten hanya berkepentingan agar Banten Lama menjadi destinasi wisata berkelas Internasional. Untuk bisa mewujudkan itu, pemprov akan 'all out' membantu Pemkot Serang," kata Andika.

Terkait anggaran, Wagub juga mengungkapkan sejak tahun 2002 Pemprov Banten telah memberikan bantuan keuangan untuk keperluan kawasan Banten Lama sebesar total Rp96 miliar.

"Kemarin ini, Pemkot mengajukan Rp218 miliar untuk Banten Lama. Prinsipnya kami akan bantu, tapi semua akan kita perjelas dulu di MoU itu nanti," kata Andika Hazrumy.

Dalam diskusi tersebut, narasumber lainnya Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah menilai salah satu penyebab sulitnya penataan Banten Lama karena kurangnya koordinasi dan ketegasan dari Pemkot Serang selaku pihak yang paling berwenang dalam melakukan penataan.

"Pemprov Banten, seperti diungkapkan Pak Wagub tadi kapasitasnya hanya membantu. Apa yang bisa kami bantu, pasti kami bantu. Termasuk soal anggaran," kata Asep.

Sementara itu, Sejarawan dari LPM Bantenologi UIN SMH Banten DR Mufti Ali mengatakan penataan Banten Lama sebagi sebuah kawasan Cagar Budaya akan jalan di tempat jika tidak melakukan relokasi warga dan aktivitas warga lainnya di zona inti kawasan cagar budaya Banten lama.

"UU 11/2010 tentang Cagar Budaya jelas mengatakan zona inti kawasan cagar budaya harus steril dari kegiatan lain selain cagar budaya itu sendiri. Jadi bicara penataan cagar budaya tanpa relokasi, hal itu tidak mungkin," kata Mufti Ali.

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017