Lebak  (Antara News) - Dewan Pakar Ikatan Cendikiawan Muslim (ICMI) Kabupaten Lebak Roji Santani mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka Setya Novanto (Setnov), terkait dugaan korupsi KTP - elektronika yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun  dari total proyek Rp5,5 triliun.

"Kami yakin penetapan tersangka Ketua DPR itu bekerja secara profesional," kata Roji Santani di Lebak, Senin.

Penetapan tersangka Setnov setelah Ketua KPK Agus Rahardjo menggelar jumpa Pers,Senin malam.

Saat ini, kasus korupsi KTP-elektronika yang sudah ditetapkan tersangka dan menjalani proses persidangan antara lain mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil dan ¿pejabat pembuat komitmen (PPK) Sugiharto.

Selain itu juga Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma yang juga Direktur PT Murakabi Sejahtera Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Kami berharap KPK bekerja keras dan tidak takut teror maupun intimidasi untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi e-KTP," katanya.

Menurut dia, masyarakat mengapresiasi keberhasilan KPK untuk menindak pelaku kejahatan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hingga diproses secara hukum.

Selama ini, kinerja KPK dinilai berhasil dalam pemberantasan korupsi dengan tidak pandang bulu maupun tebang pilih.

Saat ini, kasus korupsi banyak melibatkan pejabat negara, kepala daerah, politisi, pejabat SKPD,pengusaha swasta hingga profesi.

Karena itu, masyarakat memberikan dukungan untuk pemberantasan korupsi di tanah air, sebab perbuatan korupsi dilarang oleh agama juga hukum negara.

"Kami berharap kehadiran KPK kedepan tidak ada lagi kejahatan korupsi," katanya.

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017