Maskapai Garuda Indonesia menyampaikan ketentuan barang penumpang yang dapat dibawa sebagai bagasi kabin, termasuk koper pintar (smart luggage) atau jenis koper bertenaga baterai, yang mengacu pada aturan keselamatan penerbangan dari The International Air Transport Association (IATA).
"Mengacu pada aturan keselamatan penerbangan yang ditentukan berdasarkan ukuran, berat maksimal dan kapasitas baterai lithium serta spesifikasi lainnya dari bagasi kabin yang tertuang pada kebijakan The International Air Transport Association (IATA) maupun regulasi terkait di dalam negeri," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra di Jakarta, Kamis.
Sesuai dengan kebijakan tersebut, maka standar bagasi yang diperbolehkan untuk naik ke dalam kabin (cabin baggage) termasuk smart luggage adalah bagasi dengan berat maksimal 7 kilogram, dimensi paling besar yaitu 56 x 36 x 23 centimeter (linear 115 cm), serta kapasitas baterai yang tidak lebih dari 100 Watt hour (Wh).
"Kondisi baterai pada smart luggage yang diperbolehkan dibawa ke pesawat adalah yang memiliki spesifikasi removable battery," lanjut Irfan.
Baca juga: Penumpang pesawat di Bandara Soetta pada 2023 capai 50,96 juta
Lebih lanjut, Irfan menjelaskan apabila smart luggage memiliki berat, dimensi dan kapasitas baterai melebihi standar tersebut maka bagasi tidak diperkenankan untuk naik ke dalam kabin.
Sedangkan untuk smart luggage yang memiliki kapasitas baterai melebihi 100 Wh namun kurang dari 160 Wh maka dapat diangkut sebagai bagasi tercatat (checked baggage) dengan persyaratan mendapatkan persetujuan dari pihak maskapai.
Adapun untuk smart luggage yang mempunyai kapasitas lithium baterai melebihi 160 Wh tidak diperkenankan diangkut baik sebagai bagasi kabin maupun bagasi tercatat.
"Kami akan terus mengkaji langkah prosedural yang dapat dimaksimalkan guna memastikan tatalaksana safety dalam kaitan penggunaan smart luggage penumpang sejalan dengan ketentuan keselamatan penerbangan yang berlaku, termasuk proses screening dalam proses pre-flight," tutur Irfan.
Baca juga: Tingkatkan pelayanan, Imigrasi tambah 78 "autogate" di Bandara Soetta
Irfan menyampaikan pihaknya akan terus mengoptimalkan upaya edukasi terhadap penumpang, termasuk memastikan aspek pengawasan bagi penumpang dapat berjalan optimal yang didukung oleh para stakeholders layanan kebandarudaraan.
"Ketentuan ini kami lakukan sebagai langkah berkesinambungan kami dalam menjaga core value layanan Garuda Indonesia yaitu prioritas keamanan, keselamatan, dan kenyamanan penerbangan baik untuk penumpang maupun awak pesawat," ujarnya.
Irfan mengimbau kepada penumpang untuk melaporkan penggunaan smart luggageketika melakukan prosedur pre-flight guna memastikan ketentuan terhadap aturan keselamatan penerbangan dapat terjaga.
Baca juga: Ditjen Imigrasi tangkap DPO pelaku KDRT di Guangzhou
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
"Mengacu pada aturan keselamatan penerbangan yang ditentukan berdasarkan ukuran, berat maksimal dan kapasitas baterai lithium serta spesifikasi lainnya dari bagasi kabin yang tertuang pada kebijakan The International Air Transport Association (IATA) maupun regulasi terkait di dalam negeri," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra di Jakarta, Kamis.
Sesuai dengan kebijakan tersebut, maka standar bagasi yang diperbolehkan untuk naik ke dalam kabin (cabin baggage) termasuk smart luggage adalah bagasi dengan berat maksimal 7 kilogram, dimensi paling besar yaitu 56 x 36 x 23 centimeter (linear 115 cm), serta kapasitas baterai yang tidak lebih dari 100 Watt hour (Wh).
"Kondisi baterai pada smart luggage yang diperbolehkan dibawa ke pesawat adalah yang memiliki spesifikasi removable battery," lanjut Irfan.
Baca juga: Penumpang pesawat di Bandara Soetta pada 2023 capai 50,96 juta
Lebih lanjut, Irfan menjelaskan apabila smart luggage memiliki berat, dimensi dan kapasitas baterai melebihi standar tersebut maka bagasi tidak diperkenankan untuk naik ke dalam kabin.
Sedangkan untuk smart luggage yang memiliki kapasitas baterai melebihi 100 Wh namun kurang dari 160 Wh maka dapat diangkut sebagai bagasi tercatat (checked baggage) dengan persyaratan mendapatkan persetujuan dari pihak maskapai.
Adapun untuk smart luggage yang mempunyai kapasitas lithium baterai melebihi 160 Wh tidak diperkenankan diangkut baik sebagai bagasi kabin maupun bagasi tercatat.
"Kami akan terus mengkaji langkah prosedural yang dapat dimaksimalkan guna memastikan tatalaksana safety dalam kaitan penggunaan smart luggage penumpang sejalan dengan ketentuan keselamatan penerbangan yang berlaku, termasuk proses screening dalam proses pre-flight," tutur Irfan.
Baca juga: Tingkatkan pelayanan, Imigrasi tambah 78 "autogate" di Bandara Soetta
Irfan menyampaikan pihaknya akan terus mengoptimalkan upaya edukasi terhadap penumpang, termasuk memastikan aspek pengawasan bagi penumpang dapat berjalan optimal yang didukung oleh para stakeholders layanan kebandarudaraan.
"Ketentuan ini kami lakukan sebagai langkah berkesinambungan kami dalam menjaga core value layanan Garuda Indonesia yaitu prioritas keamanan, keselamatan, dan kenyamanan penerbangan baik untuk penumpang maupun awak pesawat," ujarnya.
Irfan mengimbau kepada penumpang untuk melaporkan penggunaan smart luggageketika melakukan prosedur pre-flight guna memastikan ketentuan terhadap aturan keselamatan penerbangan dapat terjaga.
Baca juga: Ditjen Imigrasi tangkap DPO pelaku KDRT di Guangzhou
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024