Lebak, (Antara News) - Tokoh muda Kabupaten Lebak Muhammad Husen menyatakan Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dibutuhkan untuk pencegahan kejahatan kasus korupsi.

"Kami tidak setuju jika KPK itu dibubarkan karena saat ini kejahatan korupsi di tanah air semakin parah dan perlu penindakan secara hukum," kata Muhammad Husen yang juga anggota DPRD Kabupaten Lebak di Rangkasbitung, Rabu.

Selama ini, masyarakat masih membutuhkan KPK untuk membersihkan Indonesia dari rasuah.

Penindakan kasus kejahatan korupsi selama ini cukup bagus setelah dibentuk tim adhoc untuk mendirikan Lembaga KPK.

Sebab, penanganan korupsi yang dilakukan Kepolisian dan Kejaksanaan dinilai belum maksimal.

Karena itu, pihaknya mendukung KPK menangani kasus kejahatan korupsi yang merugikan keuangan negara diproses hukum.

Apalagi, saat ini kasus korupsi semakin parah sehingga diperlukan penindakan tegas tanpa pandang bulu.

Negara Indonesia merupakan negara hukum tentu pelaku korupsi harus ditindaktegas karena menyengsarakan rakyat banyak.

Kehadiran KPK bekerja sangat profesional dalam penanganan kejahatan korupsi di tanah air.

Bahkan, pelaku korupsi itu diproses hukum dan dipenjarakan.

Mereka para tersangka itu berbagai kalangan mulai pejabat negara, kepala daerah, pejabat daerah, politisi, pengusaha juga berbagai profesi.

Kejahatan korupsi sudah terstruktur sehingga KPK harus diperkuat agar kasus kejahatan korupsi berkurang hingga tidak ada.

"Kami tidak mempermasalahkan KPK dibubarkan jika sudah tidak ada lagi pelaku korupsi," katanya.

Husen mengaku dirinya merasa prihatin dengan upaya-upaya berbagai pihak yang ingin melemahkan KPK, termasuk adanya Pansus Hak Angket.

Untuk itu, dirinya sebagai politisi PKB Kabupaten Lebak tentu menolak adanya intervensi KPK yang ingin dibubarkan.

Semestinya, KPK itu diperkuat agar Indonesia terbebas dari perbuatan kejahatan korupsi.

Ia mencontohkan, penanganan kasus korupsi di negara China berhasil dengan menerapkan hukuman mati.

"Kami setuju hukuman mati bagi pelaku korupsi jika didukung Undang-undang yang kuat," kata mantan aktivis gerakan Anshar.

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017