Lebak (Antara News) - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benteng Aliansi Rakyat (Bentar) Banten Ahmad Yani mengatakan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK yang mendatangi narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung, Kamis (6/7), sama saja tidak menghargai pengadilan.

"Semestinya, Pansus Hak Angket yang diketuai Agun Gunanjar menghargai dan menghormati pengadilan itu," kata Ahmad Yani saat dihubungi di Lebak, Sabtu.

Pembentukan Pansus Hak Angket itu tentu perlu dipertanyakan secara legalitas juga tidak mendapat dukungan masyarakat.

Selain itu juga sebagian Fraksi di DPR tidak setuju pembentukan Pansus Hak Angket KPK.

Namun, pihaknya melihat Hak Angket itu berkeinginan melemahkan Lembaga KPK dengan mendatangi para narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung.

Bahkan, diantaranya anggota Hak Angket ingin dua lembaga yakni KPK dan Komnas HAM dibubarkan.

Menurut dia, kedatangan Hak Angket ke Lapas Sukamiskin tentu mereka tidak serius dan semangat penegakan supremasi hukum khususnya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pansus Hak Angket  dipastikan akan meminta  informasi dengan cara mewancarai para narapidana korupsi saat menjalani pemeriksaan hingga penetapan tersangka oleh Lembaga KPK.

Dimana hasil koreksi informasi itu nantinya dijadikan alat senjata untuk melumpuhkan KPK sebagai lembaga yang menangani korupsi.

Karena itu, pihaknya sangat prihatin adanya Hak Angket itu menunjukan anggota DPR tidak memperkuat KPK.

Padahal, kehadiran Lembaga KPK merupakan produk reformasi yang perlu didukung dan diperkuat untuk semangat pemberantasan korupsi.

Sebab, perbuatan korupsi sangat merugikan orang banyak juga menghambat program pemerintah.

Apabila, terdapat oknum anggota KPK yang tidak benar sebaiknya laporkan saja untuk dilakukan tindakan dan bukan lembaganya.

"Kami menilai Hak Angket bisa dikatagorikan perbuatan "contempt of court" atau tindakan menghina Lembaga Pengadilan," katanya.

Ia mengatakan, keputusan para narapidana korupsi yang sudah inkrah menerima masa hukuman secara sah atas perbuatan kejahatan yang merugikan keuangan negara setelah menjalani persidangan melalui Pengadilan mulai tingkat I dan II hingga MA.

Seharusnya, para wakil rakyat yang membentuk Pansus Hak Angket memahami keputusan vonis hukuman melalui sidang  pengadilan dan bukan KPK.

Kemungkinan jangan-jangan pembentukan Hak Angket itu diantaranya mereka terlibat dugaan korupsi kasus E-KTP yang kini dikembangkan oleh KPK.

KPK dalam waktu dekat akan merilis penetapan tersangka atas dugaan korupsi E-KTP yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

"Saya kira Hak Angket itu hanya mencari popularitas dan sensasi  dengan seolah-olah membela para narapidana tahanan korupsi," ujarnya.

Dewan Pakar Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kabupaten Lebak Roji Santani mengatakan Pansus Hak Angket KPK dengan mendatangi para narapidana Lapas Sukamiskin Bandung tidak mendapat dukungan kepercayaan masyarakat.

Sebetulnya, pembentukan Hak Angket juga menghambat proses hukum dugaan korupsi E-KTP yang ditangani KPK karena banyak melibatkan orang besar, termasuk Setyo Novanto.

Bahkan, pembentukan Hak Angket mendapat penolakan itu dilakukan banyak pihak termasuk akademisi di berbagai universitas maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Saat ini, korupsi proyek E-KTP yang ditangani KPK diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.

"Kami berharap dengan adanya Hak Angket itu menjadikan motivasi bagi KPK untuk memberantas para koruptor tanpa pandang bulu," katanya.

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017