Lebak  (Antara News) - Ratusan pemohon pembuat kartu kuning memadati Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kabupaten Lebak untuk memenuhi persyaratan lamaran pekerjaan.

"Semua pemohon kartu kuning atau kartu tenaga kerja itu bisa dilayani dengan baik oleh petugas," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Maman Suparman di Lebak, Senin.

Masyarakat pencari kerja mereka memadati kantor Disnaker untuk memenuhi persyaratan adminsitrasi pekerjaan dengan membuat kartu kuning antara 200 sampai 300 pemohon/hari.

Meningkatnya jumlah pemohon kartu kuning itu karena setelah Lebaran Idul Fitri 2017, mereka warga Kabupaten Lebak mencari pekerjaan.

Sebagian besar mereka pencari kerja usia produktif setelah lulus pendidikan SLTA tahun 2016/2017.

Karena itu, warga memadati kantor Disnaker untuk membuat kartu kuning baru maupun perpanjangan.

Biasanya, normalnya warga membuat permohonan kartu kuning itua antara 30 sampai 40 pemohon.

Namun, saat ini membludak sehingga petugas merasa kewalahan melayani permintaan kartu kerja tersebut.

"Kami bekerja keras dengan tenaga empat orang dan bisa menyelesaikan permohonan kartu kuning itu," katanya.

Menurut dia, persyaratan untuk mendapatkan kartu kuning dengan dilampirkan fotokopi ijazah terakhir, fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan pas foto.

Selain itu juga petugas tidak memungut biaya pembuatan kartu tersebut.  
Sebagian besar, kata dia, mereka para pencari kerja memilih bekerja di pabrik yang ada di Jakarta, Bogor, Tangerang, Serang dan Cilegon.

Sebab lapangan pekerjaan di Kabupaten Lebak relatif kecil, sehingga mereka ke luar daerah.

Selama ini, angka pengangguran di Kabupaten Lebak cukup tinggi antara 20-25 ribu.

"Kami berharap para pemohon itu diterima di perusahaan bersangkutan, sehingga bisa mengatasi pengangguran di Lebak," ujarnya.

Maman mengatakan, kebanyakan pemohon kartu kerja itu berpendidikan rata-rata SLTA dan usia produktif.

Ia mengharapkan para pelamar ini memiliki ketrampilan sehingga perusahaan dapat menerimanya.

Begitu juga ia mengimbau para pemilik perusahaan agar melapor ke dinas terkait jika penerimaan lowongan pekerjaan.

Pelaporan itu sesuai dengan Kepres nomor 4 tahun 1980 yang menyebutkan bahwa setiap perusahaan wajib melaporkan lowongan pekerjaan.

"Kami minta pemohon kartu kuning itu setelah diterima perusahaan maka segera melaporkan kepada Disnakersos untuk dilakukan pelaporan," katanya.

Sementara itu, Anita (18) seorang warga Gunungkendeng Kecamatan Gunungkencana Kabupaten Lebak mengaku dirinya membuat kartu kuning itu untuk syarat melamar pekerjaan di pabrik Mayora yang memproduksi biskuit di Tangerang.

Sebab kartu kuning sebagai persyaratan untuk bekerja di pabrik tersebut.

"Kami setelah lulus dari SMK tahun ini tidak melanjutkan kuliah dan lebih memilih bekerja untuk membantu ekonomi keluarga," katanya.

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017