Kepolisian Resor (Polres) Jayapura menyiagakan 500 personel saat penjemputan jenazah almarhum Lukas Enembe yang rencananya tiba di Bandar Udara Sentani pada Kamis (28/12).

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen dalam rilisnya di Sentani, Rabu mengatakan mengimbau masyarakat tidak menumpuk di Bandara Sentani saat penjemputan jenazah almarhum Lukas Enembe.

"Untuk situasi Kabupaten Jayapura hingga saat ini masih aman, kondusif dan aktivitas berjalan normal,” katanya.

Menurut kapolres, tentu diharapkan juga saat nanti kedatangan jenazah mantan Gubernur Papua itu tidak ada gerakan-gerakan yang dapat mengganggu kondisi keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Papua, khususnya Kabupaten Jayapura.

“Ini masih suasana Natal sehingga masyarakat harus tetap menjaga kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Jayapura,” ujarnya.

Baca juga: KPK: Lukas Enembe meninggal dunia saat jalani perawatan di RSPAD

Dia menjelaskan untuk penjemputan yang akan berlangsung di Bandara Sentani, kemudian akan disemayamkan di STAKIN (depan Batalyon 751) dan berlanjut ke Koya Koso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.

"Kami sarankan untuk pelayat yang ingin menjemput beliau, menghindari penumpukan massa di Bandara Sentani sehingga tidak mengganggu operasional dan bisa menyambut beliau di tempat persemayaman,” katanya.

Dia menambahkan pihaknya sangat berharap peran serta keluarga, simpatisan serta seluruh masyarakat bersama-sama menjaga kondisi kamtibmas.

"Kita kawal prosesi hingga dapat berjalan aman dan lancar, mari jaga nama baik beliau apa yang sudah beliau karyakan di tanah Papua ini bisa menjadi catatan penting bagi kita yang sementara ini masih menikmati," ujarnya.

Kapolres mengingatkan kepada keluarga, simpatisan dan masyarakat jangan kaget dan takut dengan kehadiran aparat keamanan baik itu polisi maupun TNI saat penjemputan jenazah almarhum Lukas Enembe.

"Tentunya nanti kalau lihat ada banyak aparat jangan khawatir, kita ada dan hadir untuk menjamin aktivitas itu dapat berjalan aman dan lancar," katanya.

Baca juga: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara
 

Pewarta: Yudhi Efendi

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023