Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menetapkan pesepakbola naturalisasi, Egwuatu Godstime Ouseloka atau Olisa sebagai tersangka setelah dalam video viral terekam menganiaya dengan menampar seorang pria.
 
"Saat ini pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka," ucap Zain saat dikonfirmasi, Kamis.
 
Zain menjelaskan penetapan status tersangka setelah polisi memeriksa Ouseloka yang kemudian langsung dilakukan penahanan.
 
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kita tahan," katanya.
 
Atas perbuatannya, dia dikenakan dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.

Baca juga: Jadi tersangka, Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba resmi ditahan KPK

Sebelumnya terdapat video viral di akun instagram @tangerang.terkini yang diunggah pada Selasa (19/12) terlihat pria asing diduga, Godstime Ouseloka Egwuatu alias Olisa mengamuk dan memukul seorang pria.
 
Dikabarkan kejadian tersebut terjadi di Perumahan Taman Paris, kawasan Pinangsia, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Jumat (8/12).
 
"Olisa mengamuk karena tidak terima ditegur setelah mobilnya menyerempet mobil milik seorang pemuda," tulis keterangan unggahan dikutip Selasa, (19/12).
 
Dalam video singkat tersebut Olisa keluar dari dalam mobil berwarna hitam dan langsung menghampiri korban.
 
Kemudian secara tiba-tiba langsung memukul wajah korban sebanyak dua kali, hingga mengeluarkan suara cukup keras.
 
"Kamu nggak sopan ya ... kamu kayaknya nggak sopan ya," ucap Olisa dalam rekaman vidio sambil memukul wajah pria tersebut.

Baca juga: Densus 88 catat penurunan jumlah tersangka terorisme sepanjang 2023
Baca juga: Jadi tersangka pemerasan, Pemkab Lebak berhentikan sementara seorang kades

Pewarta: Iham Kausar

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023