Jakarta (Antara News) - CEO PT Karya Digital Nusantara, Charya Rabindra Lukman mengatakan hadirnya Lawble aplikasi digital produk hukum diharapkan akan mempermudah kerja konsultan hukum bahkan dari kalangan pemerintah maupun pengambil kebijakan.

"Melalui Lawble pengguna dapat mengakses 50.000 peraturan dan perundangan di Indonesia untuk memudahkan melakukan analisa maupun membuat produk hukum," kata Charya di Jakarta, Senin.

Menurut dia dengan kemudahan-kemudahan dalam mengakses peraturan dan perundangan diharapkan segera terciptanya regulatory inclusion di Indonesia.

Charya mengatakan, aplikasi Lawble akan diluncurkan secara resmi pada September 2017, saat ini perusahaan terus mensosialisasikan manfaat Regtech ke sejumlah pihak.

Terkait hal tersebut Charya mengatakan, telah mengundang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), law firm, dan pelaku industri financial technology (Fintech), pengguna aplikasi Lawble, dalam acara Iftar Gathering Jumat (16/6).

Dia menjelaskan, dilihat dari jumlah penduduk, pertumbuhan ekonomi, kondisi geografis, dan penetrasi digital, Indonesia butuh dukungan teknologi untuk percepatan terciptanya regulatory inclusion.

Charya mengatakan bahwa OJK, pemerintah, regulator, dan otoritas lainnya sangat mendukung teknologi seperti yang dikembangkan Lawble ini, membantu bisnis dan masyarakat untuk lebih dapat mengakses dan memahami seluruh peraturan yang ada dengan lebih mudah.

Hendrikus Passagi, senior research executive OJK, menyambut baik, dan mengatakan, pemerintah, regulator, dan otoritas lainnya tentunya akan sangat mendukung apabila ada cara bagi teknologi bisa membantu seluruh bisnis dan anggota masyarakat untuk lebih mengakses dan memahami seluruh peraturan yang ada dengan lebih mudah.

"Jadi regulator tidak lagi terlalu disibukan dengan terus menerus menjawab pertanyaan atas peraturan - peraturan yang sebenarnya sudah tersedia," ujar dia.

Sedangkan, Terrence Teong Chee Hooi, Executive Chairman Lawble, mengungkapkan Indonesia dengan lebih dari 40.000 produk hukum, dan populasi 280 juta, adalah tempat dimana Lawble bisa cepat bertumbuh. Bandingkan dengan Malaysia ataupun Singapura hanya ada sekitar 1.000-1.700 produk hukum. Menurut nya, dari aspek jumlah, Indonesia setara dengan Uni Eropa dimana terdapat sekitar 40.000 produk hukum.

"Lawble dapat membantu regulator dan pemerintah Indonesia untuk keluasan akses informasi hukum dalam menciptakan regulatory inclusion," kata dia.

Muhammad Arief Wicaksono, CFO Lawble menjelaskan bahwa secara umum, monetizing untuk fitur-fitur dalam Lawble akan dibagi menjadi dua, yakni berbayar dengan skema subscriptions, dan yang tidak. Berapa besarannya akan ditentukan pada saat launching September mendatang.

"Kami membuka seluasnya akses ke basis data produk hukum. Masyarakat umum dapat mengakses peraturan-peraturan yang tersedia di Lawble, supaya lebih tahu dan mengerti tentang hukum." ujarnya.

Pewarta: Ganet Dirgantoro

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017