Lebak (Antara News) - Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat memperingatkan warung nasi tidak berjualan siang hari selama Ramadhan 2017.

"Kami akan melakukan penyitaan dan penutupan jika pedagang warung nasi masih membandel berjualan siang hari," kata Kepala Dinas Satpol Kabupaten Lebak, Alkadri di Lebak, Jumat.

Petugas menyisir ke sejumlah lokasi di Kota Rangkasbitung untuk penertiban warung nasi yang buka siang hari.

Penertiban warung nasi itu berdasarkan surat edaran nomor 160/Adm.Kesra/V/2017 tentang larangan pemilik rumah makan membuka usahanya siang hari.

Namun, petugas menemukan beberapa pedagang nasi membuka siang hari, seperti Pasar Rangkasbitung dan Terminal.

Mereka petugas memberikan teguran untuk memperingatkan pedagang nasi tidak berjualan siang hari.

"Jika pedagang itu tetap membande berjualan siang hari maka dilakukan penyitaan dan penutupan," ujarnya menegaskan.

Alkadri mengatakan pedagang nasi agar menghormati dan menghargai orang yang sedang menjalankan ibadah puasa dengan tidak berjualan siang hari.

Pemerintah daerah sudah menerbitkan surat imbauan sehingga harus dipatuhi oleh pedagang nasi tersebut.

Petugas akan melakukan tindakan tegas bagi warung nasi buka siang hari itu.

"Kami memperbolehkan pedagang warung nasi berjualan sore hari dan tidak siang hari," katanya.

Sejumlah warga Rangkasbitung Kabupaten Lebak mengatakan bahwa mereka para pedagang nasi yang buka siang hari pada Bulan Ramadhan perlu dilakukan teguran hingga penutupan aktivitasnya oleh petugas.

Sebab, berjualan nasi siang hari pada Ramadhan tentu tidak mencerminkan sikap toleransi dan menghargai.

"Kami mendukung Satpol PP melakukan penyitaan peralatan memasak hingga penutupan jika pedagang nasi masih membandel buka siag hari," kata Usman (50) warga Kabupaten Lebak.

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017