Serang (Antara News) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten mengimbau kepada seluruh perusahaan di wilayah Banten untuk mencairkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja paling lambat pada H-7 lebaran.

Kepala Disnakertrans Banten, Alhamidi, di Serang, Selasa, mengatakan imbauan terkait THR tersebut merupakan instruksi langsung dari Menteri Ketenagakerjaan.

"Ketentuan pembagian THR sudah ada dan harus ditindaklanjuti oleh masing-masing perusahaan. Perusahaan harus membayar THR kepada karyawannya pada H-7," kata Alhamidi.

Ia mengatakan, ketentuan besaran THR ditetapkan dari masa kerja para pekerja itu sendiri. Jika karyawan tersebut telah bekerja selama satu tahun tanpa terputus maka THR yang diterimanya adalah satu kali gaji per bulan.

Menurut Alhamidi, sedangkan bagi pekerja yang bekerja di bawah satu tahun maka THR diberikan secara proporsional. Dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali gaji per bulannya.

"Semisal pekerja telah bekerja selama enam bulan dengan gaji sebesar Rp2.000.000 per bulan. Maka THR yang didapatnya adalah 6 bagi 12 kali Rp2.000.000 sama dengan Rp1.000.000," katanya.

Untuk menghindari adanya perusahaan yang tak menjalankan kewajibannya, kata dia, jelang hari raya Disnakertrans akan melakukan pemantauan secara langsung ke lapangan.

Selain itu, pihaknya juga akan membuka posko pengaduan THR yang bertempat di Kantor Disnakertrans Banten.

"Kita awasi realisasinya karena THR adalah hak pekerja yang telah memenuhi syarat. Jika ada indikasi perusahaan tidak menjalankan ketentuan tersebut kami persilakan pekerja mengadukannya ke posko pengaduan yang telah kami siapkan. Posko juga didirikan di Disnakertrans kabupaten/kota," katanya.

Terkait kemungkinan sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR, pihaknya tidak menyebutkan bentuk sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya.

"Itu nantilah, yang pasti kami tindak. Ada diundang-undangnya," kata Alhamidi. 

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017