Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI memberikan waktu perbaikan pada pabrik peleburan besi milik PT Power Steel Mandiri yang berada di Kawasan Industri Milenium, Kabupaten Tangerang, Banten untuk segera mengubah sistem pengendalian pencemaran udara.
Rekomendasi perbaikan terkait sistem pengendalian pencemaran udara tersebut, diberikan selama kurun waktu 30 hari setelah dilakukan tahapan verifikasi uji baku mutu pada hari Rabu 8 November 2023 lalu yang dilakukan KLHK.
"Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan wajib diperbaiki, dengan waktu paling lama 30 hari," kata Kepala Seksi Bina Hukum, Bidang PPKL pada DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha di Tangerang, Minggu.
Baca juga: KLHK uji baku mutu emisi pabrik peleburan besi di Tangerang
Ia menjelaskan, dari hasil verifikasi KLHK telah ditemukan beberapa pelanggaran yang harus diperbaiki, salah satunya adalah terdapat 10 unit tungku dengan teknologi induction gurnace dengan menghasilkan asap peleburan besi yang tidak tersedot oleh Fume extraction hood tersebut.
"Sehingga masih terdapat emisi yang lepas secara bebas di udara. Maka ini harus diperbaiki," katanya.
Selain itu, lanjut Sandi, perusahaan itu tidak melakukan pemantauan udara ambien untuk parameter NMHC, PM10, dan PM2,5. Melakukan pembakaran sampah domestik di lahan terbuka dan tidak melakukan pemilahan limbah B3.
"Lalu pihak perusahaan juga tidak dapat menunjukkan data luasan peruntukan penggunaan lahan serta menyampaikan laporan pengelolaan B3 kepada DLHK Kabupaten Tangerang, dan Provinsi Banten, tidak memiliki sistem tanggap darurat dan prosedur penanganan B3," terangnya.
Baca juga: DPRD Kabupaten Tangerang minta perusahaan pencemar lingkungan ditindak
Selama kurun waktu 30 hari tersebut, Pabrik pengelolaan besi bekas tersebut direkomendasikan melakukan pelaporan secara periodik atau per semester. Kemudian, melakukan perbaikan hood atau penyedot asap agar emisi tidak mencemari udara.
"Perusahaan juga wajib menyusun standar operasional prosedur untuk penanganan emisi, dan perusahaan wajib penuhi ketentuan teknis cerobong sesuai dengan Kepdal No.205 tahun 1996," ungkapnya.
Sebelumnya, KLHK telah melakukan pengujian baku mutu emisi sebagai langkah menindaklanjuti atas laporan terkait dugaan pencemaran udara yang dilakukan oleh PT Power Steel Mandiri.
Selain itu, upaya pengujian baku mutu ini sebagai pengetatan persyaratan pengendalian pencemaran udara, dan penerapan pengawasan emisi udara secara realtime dan terintegrasi oleh pemerintah.
Baca juga: DLHK Tangerang terima 86 aduan pencemaran lingkungan
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Rekomendasi perbaikan terkait sistem pengendalian pencemaran udara tersebut, diberikan selama kurun waktu 30 hari setelah dilakukan tahapan verifikasi uji baku mutu pada hari Rabu 8 November 2023 lalu yang dilakukan KLHK.
"Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan wajib diperbaiki, dengan waktu paling lama 30 hari," kata Kepala Seksi Bina Hukum, Bidang PPKL pada DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha di Tangerang, Minggu.
Baca juga: KLHK uji baku mutu emisi pabrik peleburan besi di Tangerang
Ia menjelaskan, dari hasil verifikasi KLHK telah ditemukan beberapa pelanggaran yang harus diperbaiki, salah satunya adalah terdapat 10 unit tungku dengan teknologi induction gurnace dengan menghasilkan asap peleburan besi yang tidak tersedot oleh Fume extraction hood tersebut.
"Sehingga masih terdapat emisi yang lepas secara bebas di udara. Maka ini harus diperbaiki," katanya.
Selain itu, lanjut Sandi, perusahaan itu tidak melakukan pemantauan udara ambien untuk parameter NMHC, PM10, dan PM2,5. Melakukan pembakaran sampah domestik di lahan terbuka dan tidak melakukan pemilahan limbah B3.
"Lalu pihak perusahaan juga tidak dapat menunjukkan data luasan peruntukan penggunaan lahan serta menyampaikan laporan pengelolaan B3 kepada DLHK Kabupaten Tangerang, dan Provinsi Banten, tidak memiliki sistem tanggap darurat dan prosedur penanganan B3," terangnya.
Baca juga: DPRD Kabupaten Tangerang minta perusahaan pencemar lingkungan ditindak
Selama kurun waktu 30 hari tersebut, Pabrik pengelolaan besi bekas tersebut direkomendasikan melakukan pelaporan secara periodik atau per semester. Kemudian, melakukan perbaikan hood atau penyedot asap agar emisi tidak mencemari udara.
"Perusahaan juga wajib menyusun standar operasional prosedur untuk penanganan emisi, dan perusahaan wajib penuhi ketentuan teknis cerobong sesuai dengan Kepdal No.205 tahun 1996," ungkapnya.
Sebelumnya, KLHK telah melakukan pengujian baku mutu emisi sebagai langkah menindaklanjuti atas laporan terkait dugaan pencemaran udara yang dilakukan oleh PT Power Steel Mandiri.
Selain itu, upaya pengujian baku mutu ini sebagai pengetatan persyaratan pengendalian pencemaran udara, dan penerapan pengawasan emisi udara secara realtime dan terintegrasi oleh pemerintah.
Baca juga: DLHK Tangerang terima 86 aduan pencemaran lingkungan
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023