Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi (Subdit Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling diantaranya di Tangerang Raya.

Di Samsat Keliling, masyarakat dapat mendapatkan sejumlah manfaat seperti, layanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).

Samsat Keliling biasanya tersebar di beberapa daerah agar masyarakat mudah untuk menjangkau dan tak perlu untuk mendatangi kantor pusat.

Baca juga: Delapan sektor berkontribusi besar kinerja penerimaan pajak di Banten

Masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan diminta membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan Anda, seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB dan STNKnmasing-masing disertai fotokopi. Pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti plat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

Berikut wilayah layanan Samsat Keliling di Tangerang Raya sesuai info akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:

1. Di Perumnas 2 Karawaci dan Pasar Palem Semi Karawaci pukul 08.00-14.00 WIB
2. Di Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB dan Giant Poris Gaga Batu Ceper pukul 09.00-14.00 WIB
3. Di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB
4. Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 08.00-12.00 WIB
5. Di Pintu masuk komplek Korpri Suradita Cisauk dan Perum Dasana Binong pukul 08.00-14.00 WIB

Baca juga: Pemprov Banten dukung penerapan aturan opsen pajak

Pewarta: Ilham Kausar

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023