Tangerang, (Antara News) - Aparat Polresta Tangerang, Banten, membekuk pelaku penjualan emas palsu, Ai (28), kepada sebuah toko di Balaraja dan mengamankan 3,1 kg emas palsu beserta surat pendukungnya.

"Kami menjerat pelaku dengan pasal 236 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," kata Kapolsek Balaraja Kompol Wiwin Setiawan di Tangerang, Rabu.

Wiwin mengatakan petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan meminta keterangan dari pemilik toko.

Pelaku merupakan warga Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa. Pelaku mengaku baru pertama kali menjual emas palsu. Namun setelah didesak, pelaku mengaku telah tiga kali melakukan tindakan serupa dan menjual emas palsu kepada toko secara terpisah.

Wiwin mengatakan petugas menangkap pelaku karena ada laporan dari pemilik Toko Emas Pada Suka di Balaraja yang merasa tertipu oleh ulah Ai.

Polisi kemudian meluncur ke lokasi toko emas yang terletak di bawah jembatan layang Balaraja namun pelaku sudah meninggalkan tempat.

Pelaku berupaya menghindar dan lari dari kejaran petugas, namun dengan adanya bantuan warga sekitar, akhirnya pelaku dapat diringkus.

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut siapa pembuat emas palsu itu, apakah ada sindikat lain yang terlibat.

Pelaku tidak memiliki rumah dan sering berpindah kontrakan dan terakhir di Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa.

Pelaku mengaku bahwa tindakan itu merupakan suruhan dari kakaknya yang saat ini masih dikejar petugas.

Wiwin mengimbau warga supaya berhati-hati dan tidak membeli emas melalui perorangan yang belum jelas identitasnya. Ia megimbau masyarakat membeli emas di toko resmi yang dilengkapi dengan surat lengkap untuk menjamin keasliannya.

Pewarta: Adityawarman

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017