Tangerang, (Antara News) - Aparat Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, mengakui pabrik plastik di Desa Karangayar, Kecamatan Kemiri berada di areal pertanian dan diduga menyalahi Peraturan Daerah (Perda) karena merupakan jalur hijau.

"Setelah diklarifikasi kepada pemilik ternyata mereka mengantongi izin lingkungan dan Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)," kata Camat Kemiri Madisa di Tangerang, Selasa.

Madisa mengatakan izin lainnya adalah Izin Tanda Usaha (SITU) dari instansi berwenang Pemkab Tangerang.

Persoalan itu terkait sejumlah mahasiswa di Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Tangerang, mempertanyakan keberadaan pabrik plastik di Desa Karangnyar, karena dianggap menyalahi Perda setempat.

Ketua Himpunan Pemuda Tangerang Utara (Himputra) Kabupaten Tangerang, Ahmad Sodik mengatakan diduga pabrik itu tanpa izin karena bertentangan dengan Perda No.13 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Pabrik plastik itu dibangun pengusaha di Kampung Nibung, Desa Karangayar, Kecamatan Kemiri yang merupakan lahan pertanian produktif dua kali panen dalam setahun.

Padahal di lahan pertanian tidak boleh dibangun pabrik apalagi di Kecamatan Kemiri dan Kecamatan Mauk karena melanggar Perda walau dengan alasan apapun.

Para mahasiswa setempat telah menyampaikan masalah tersebut kepada aparat terkait lainnya tapi belum ada tanggapan serius.

Pengusaha pabrik plastik beralasan telah merekrut warga sekitar dengan alasan mengurangi pengangguran tenaga usia produktif setempat.

Pendapat senada juga diutarakan Ketua Pemuda Putera Pantura (PP Pantura) Egi Saputra, bahwa keberadaan pabrik itu tidak diperbolehkan beroperasi karena melanggar Perda meski merekrut tenaga buruh lokal.

Madisa merasa heran mengapa pengusaha itu mengantongi izin sementara berada pada lokasi pertanian yang merupakan jalur hijau.

Padahal sebelumnya, para buruh pabrik itu hanya mendapatkan setiap bulan sebesar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta, meski Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp3,270 juta.

Pewarta: Adityawarman

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017