Tangerang, (Antara News) - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, membayar premi asuransi bagi ribuan tenaga kebersihan setiap bulan yang bekerja di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, maupun petugas penyapu jalan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemkab Tangerang, Syaifullah di Tangerang, Kamis mengatakan, pembayaran tersebut mengunakan dana APBD setiap tahun dan dimulai pada APBD Perubahan tahun 2017.

"Kami telah menjalin kerjasama dengan BPJS setempat dan pembayaran rutin setiap bulan selama mereka tetap bekerja," katanya.

Syaifullah mengatakan, pekerja kebersihan itu dengan status Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemkab Tangerang mendapatkan upah sebesar Rp1,2 juta setiap bulan.

Dia mengatakan sebelum menjabat, para PTT itu hanya menerima Rp800.000 per bulan dan akhirnya ada kenaikan yang cukup signifikan.

Menurut dia, pembayaran iuran BPJS tersebut diambil dari upah yang mereka terima setiap bulan.

Hal itu dilakukan, bila PTT mendapatkan pekerjaan yang lebih layak atau pindah ke tempat lain, maka secara otomatis pembayaran dihentikan.

"Tapi PTT itu dapat melanjutkan pembayaran BPJS dengan uang sendiri dan hanya cukup melaporkan ke petugas," katanya.

Masalah itu terkait, para pekerja PTT di TPA Jatiwaringin mengeluh karena belum mendapatkan asuransi kesehatan sehingga ketika sakit tidak mendapatkan biaya perawatan.

Bahkan para PTT itu dianggap rawan terhadap penyakit karena setiap harus harus menangani sampah yang ada di Kabupaten Tangerang.

Dia menambahkan telah memikirkan menyangkut asuransi tersebut sebelum ada keluhan dari pekerja, hal itu hanya menyangkut waktu pembayaran saja.

Syaifullah mengatakan, Pemkab Tangerang tidak tinggal diam dan memikirkan tentang kondisi kesehatan pekerja, maka mereka dimasukkan dalam program BPJS.

Pewarta: Adityawarman

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017