Tangerang, (Antara News) - Pegiat Lingkungan, Ahmad Satibi Alwi Sidik menyatakan saat ini kondisi air di Sungai Cirarap, Kabupaten Tangerang, Banten, telah tercemar limbah cair sehingga tidak layak digunakan untuk keperluan mandi, cuci dan kakus (MCK).

"Kami sudah melaporkan masalah ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta instansi terkait Pemkab Tangerang, tapi belum ada tindak lanjut," kata Ahmad Satibi di Tangerang, Rabu.

Menurut dia, pencemaran sungai sudah berlangsung sejak lima tahun belakangan ini sehingga warga yang bermukim sekitarnya tidak dapat menikmati air sungai itu.

Ahmad mengatakan, Sungai Cirarap sepanjang 20 km melintasi Kecamatan Pasar Kemis, Rajeg dan Kecamatan Sukadiri telah tercemar limbah pabrik.

Namun pihak berwenang belum memberikan tindakan hukum berupa pengajuan ke meja hijau terhadap pengusaha yang membuang limbah tersebut.

Sedangkan saat ini telah ada aturan yang jelas berupa UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bidang Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang itu mengatakan pemerintah setempat harus dapat mencari solusi mengenai upaya pencegahan terhadap pencemaran itu.

Sementara itu, Kepala Seksi Bina Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemkab Tangerang, Susana Endy Kurniawati mengatakan, pihaknya membuka pos pengaduan lingkungan di kantor Pusat Pemerintahan, Kecamatan Tigaraksa.

Pos pengaduan itu direncanakan aktif mulai Senin (22/5) karena telah melalui proses yang matang dan nantinya diisi petugas secara bergiliran.

Susana mengatakan tujuan adanya pos tersebut karena banyak warga yang mengadu soal lingkungan termasuk pencemaran oleh pabrik, kerusakan lahan di pesisir maupun kerusakan sungai.

Bahkan pengaduan tentang pencemaran udara dan limbah cair akibat pabrik tidak memiliki alat penyaring sehingga langsung dibuang ke Sungai Cisadane.

"Setiap pengaduan warga atau pihak lain dilakukan verifikasi dan petugas melakukan peninjauan ke lokasi untuk mengetahui kebenaran laporan tersebut," katanya.

Keberadaan pos itu dianggap berguna karena setiap pengaduan warga baik secara tertulis maupun lisan kepada petugas DLHK setempat ditanggapi secara serius.

Pewarta: Adityawarman

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017