Tangerang, (Antara News) - Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tangerang, Banten berharap insentif guru honorer di daerah itu bisa segera dibayarakan.

"Perlu dicari  solusi terhadap pembayaran insentif guru honorer yang belum juga dibayar selama lima bulan," kata Ketua PGRI Kabupaten Tangerang Kosrudin di Tangerang, Kamis.

Menurut dia, Bupati Tangerang  dapat membuatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan guru honerer, itu sebagai dasar  pembayaran insentif itu.

Kosrudin mengatakan untuk pemberian SK itu dasar hukumnya yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) No. 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Masalah itu sehubungan aparat Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Tangerang mengakui insentif guru honorer selama 5 bulan belum dibayar karena belum ada payung hukum untuk mencairkan dana tersebut.

Sekretaris Disdik Pemkab Tangerang, Tini Wartini mengatakan terdapat sekitar 5.000 guru yang belum menerima honor tersebut, baik  guru SD, SMP, maupun SMA, yang tersebar pada 29 kecamatan.

Meski telah tersedia anggaran sebesar Rp60 miliar dari APBD 2017, tapi tidak dapat dicairkan tanpa payung hukum karena khawatir menyalahi aturan.

Namun payung hukum untuk pencairan dana tersebut telah diajukan oleh tim rancangan legalitas, di antaranya dari Inspektorat, Bagian Hukum dan BKP-SDM Pemkab Tangerang.

Sedangkan pengajuan rancangan tim tersebut kepada Sekretaris Daerah Pemkab Tangerang Iskandar Mirsyad pada awal Maret 2017.

Pembayaran insentif guru itu biasanya lancar diterima setiap bulan selama 2016, tapi memasuki Januari 2017 hingga Mei 2017 mengalami kendala.

Walau begitu, Pemkab Tangerang akan melakukan konsultasi dengan aparat pemerintah pusat, yakni Kemendagri, Kemendiknas, Kemenpan-RB terkait dengan insentif untuk honorer nonaparat sipil negara (ASN).

Kosrudin mengatakan kendala itu adalah karena mayoritas pengangkatan sebagai guru honorer dari masing-masing kepala sekolah.

Untuk pencairan dana tersebut adalah bagi guru honorer yang mendapatkan SK dari Bupati Tangerang, itu adalah salah satu syarat.

Sebelumnya, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan pihaknya telah menyediakan anggaran sebesar Rp60 miliar tapi belum dapat diberikan karena dianggap rawan terhadap masalah hukum.

"Kami tidak mau niat baik itu berujung pada kasus hukum," kata mantan anggota Komisi I DPR RI itu.

Pewarta: Adityawarman

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017