Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten menurunkan tim untuk memeriksa laporan dugaan pencemaran udara oleh pabrik peleburan besi milik PT Power Steel Mandiri (PSM) dan PT Power Steel Indonesia (PSI) di Kawasan Industri Millenium.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap perusahaan. Dan hasilnya kami telah memberikan pengarahan kepada perusahaan itu," kata Kepala DLHK Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi di Tangerang, Kamis.

Ia mengatakan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya itu telah sesuai prosedur dan arahan dari pimpinan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran udara atas hasil kegiatan pabrik peleburan besi tersebut.

Baca juga: Masyarakat Tangerang keluhkan pencemaran dari pabrik peleburan besi

Dalam pemeriksaannya, kata dia, dilakukan dengan mengecek setiap kegiatan produksi mulai secara visual dan udara di seluruh area pabrik itu.

Kemudian, terkait keluhan asap yang ditimbulkan oleh kegiatan pabrik peleburan besi itu. Pihaknya menemukan adanya kerusakan atau tidak optimalnya hood atau penyedot asap pada emisi fujitip yang tidak terhisap oleh cerobong. Sehingga, asap peleburan berserakan keluar, tidak langsung ke cerobong serta terbuang ke udara.

"Jadi peleburannya itu kan pakai tungku, kurang lebih tungkunya ada 10. Lalu, cerobongnya ada lima, dan di setiap cerobong itu ada alat penyedot asap seperti, heksos namanya hood. Nah itu tidak bekerja secara maksimal," jelasnya.

Baca juga: Pemda diminta segera atasi pencemaran limbah pabrik di Tangerang

Dari hasil pemeriksaan dan tinjauan petugas DLHK pun langsung merekomendasikan perusahaan untuk segera melakukan perbaikan selama ambang waktu tenggang sampai tiga bulan sebagai perbaikan hood tersebut.

"Kita berikan waktu, selama tiga bulan untuk melakukan perbaikan. Jika nanti tetap tidak diperbaiki maka kita akan memberikan tindakan tegas," ujarnya.

Dia menambahkan, jika secara aturan perizinan, yang harus mendapat teguran tegas adalah pihak Kawasan Industri Millenium. Sementara, pihak perusahaan hanya di bawah naungan kawasan tersebut.

"Itu kan izin kawasan. Mereka itu kan izinnya ke Millenium, lalu Milenium ke Pemerintah Kabupaten Tangerang. Seharusnya, kami hanya menegur pihak kawasan, nah biar kawasan yang melakukan penindakan kepada industri itu," kata dia.

Sebelumnya, masyarakat Kampung Cibarengkok, Desa Peusar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten pada Selasa (17/10) mengeluhkan adanya pencemaran limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) yang diduga berasal dari pabrik peleburan besi milik PT Power Steel Indonesia di Kawasan Industri Millenium.

Baca juga: GPLI Tangerang minta pemda tindak tegas industri pencemar lingkungan

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023