Lebak, (Antara News) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lebak, Banten, mengoptimalkan pengawasan pembayaran upah minimum kabupaten yang ditetapkan Rp2.127.700 per bulan.

"Kami akan melakukan tindakan tegas jika perusahaan tidak memenuhi ketetapan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2017 itu," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebak Muktar Mulya Hasibuan di Lebak, Jumat.

Selama ini, pihaknya belum menemukan laporan para buruh yang menerima gaji di bawah UMK.

Pengawasan dan pembinaan terus dioptimalkan sehingga perusahaan melakukan kewajiban sesuai keputusan pemerintah daerah dan  Konfedarasi Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Keputusan UMK 2017 itu disepakati Rp2.127.700 per bulan dan disesuaikan dengan kebutuhan hidup.

Saat ini, jumlah perusahaan di Kabupaten Lebak tercatat 192 unit dan menyerap tenaga kerja 11.1033 jiwa.

Kebanyakan perusahaan tersebut bergerak pada bidang jasa dan sisanya industri.

Sejauh ini, kata dia, perusahaan itu tidak melakukan pelanggaran sehingga menyumbangkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

"Kami berharap para pekerja dapat melaksanakan kewajiban bekerja dengan baik karena perusahaan memberikan kesejahteraan," katanya.

Muktar menjelaskan pemerintah daerah juga melakukan pembinaan terhadap  perusahaan agar mereka memberikan hak dan kewajiban kepada buruh.

Ia mengatakan hak-hak buruh itu selain UMK, juga harus dipenuhi di antaranya hak cuti, kesehatan, dan koperasi.

Namun, saat ini para pekerja sudah menerima hak-hak tersebut dan bisa dibuktikan pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day tidak diwarna aksi demontrasi.

"Kami terus mendorong perusahaan dapat menaati peraturan ketenagakerjaan, termasuk UMK itu," katanya.

Ia mengatakan diperkirakan di kawasan zona industri yang berlokasi di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung akan menyerap tenaga kerja hingga ribuan orang.

Saat ini, kawasan industri tersebut sudah mulai ramai, di antaranya industri otomotif, sepatu, dan perkayuan.

Kemungkinan, katanya, industri itu dapat menyerap lapangan pekerjaan baru bagi warga Kabupaten Lebak.

Pemerintah daerah memberikan kemudahan proses perizinan kepada investor yang membuka pabrik di kawasan zona industri itu.

"Kawasan industri itu diharapkan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Lebak," ujarnya.

Sejumlah tenaga kerja di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak mengatakan bahwa selama ini perusahaan menepati janji terkait dengan hasil kesepakatan pemerintah dengan KSPSI berupa pembayaran gaji sesuai UMK.

"Saya kira perusahaan membayar gaji lebih dari UMK karena ada uang lembur juga uang cuti," kata Samun (40), seorang buruh di perusahaan jasa di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. 

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017