Tangerang, (Antara News) - Polres Metro Tangerang Kota, Banten menggerebek pabrik minuman keras oplosan di Perumahan Durev Villa A4/2 Ciledug.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan di Tangerang Kamis mengatakan polisi menyita sejumlah barang bukti seperti ciu proses permentasi sebanyak 23 tong, ciu matang permentasi 16 tong. Lalu produk ciu jadi sebanyak 12 botol besar, 24 botol kecil dan empat derigen.

14 botol kecil ciu angkak, sembilan botol besar ciu angkak, tiga toples besar ciu obat. bahan baku ciu seperti dua karung kecil beras merah, tiga sak ragi, empat toples rempah-rempah.

Alat proses pembuatan ciu diantaranya satu dandang besar, satu kompor gas, satu pompa air, 10 bal botol kosong.

Selain itu, kepolisian juga menangkap seseorang berinisial CBC (46), pemilik pabrik minuman keras oplosan. Dari keterangannya, bila usaha pembuatan minuman keras oplosan telah dijual selama satu tahun.

Seluruh barang bukti dan pemilik pabrik minuman keras pun telah diamankan petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun ancaman sanski yang dikenakan kepada pelaku yakni UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen Permendag Nomor 6 Tahun 2015 tentang Miras serta Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang larangan peredaran Miras
"Barang bukti dan pemilik sudah dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh petugas," tegasnya.

Sementara itu, Kapolres menuturkan jika pengungkapa pabrik minuman  keras oplosan ini berawal dari adanya laporan masyarakat kepada kepolisian.

Warga menaruh kecurigaan terhadap sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat pembuatan minuman keras oplosan.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017