Tangerang (Antara News) - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum yang akan segera diajukan kepada DPRD setempat.

"Tujuan pengajuan Raperda tersebut agar kinerja aparat Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP lebih optimal," kata Sekretaris Daerah Pemkab Tangerang Iskandar Mirsyad di Tangerang, Rabu.

Iskandar mengatakan Raperda itu dipayakan masuk dalam agenda Program Legislasi Daerah (Prolegda).

Dia mengatakan, untuk itu pihaknya telah menyusun draf agar dapat diajukan kepada DPRD dan mulai dibahas Juni hingga pertengahan Agustus 2017.

Dalam draf perda itu di antaranya diatur mengenai penindakan terhadap tindak pidana ringan (tipiring) yang sempat mengalami kendala.

Keberadaan Perda Keteriban Umum tersebut sangat dibutuhkan untuk menutup atau menertibkan tempat hiburan liar.

Masalah tersebut sesuai dengan instruksi Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar karena keberadaan tempat hiburan tanpa izin meresahkan warga sekitar.

Dia mengatakan dalam sebuah operasi gabungan Satpol PP dan Polresta Tangerang terdapat sejumlah tempat hiburan tanpa mengantongi izin dari instansi terkait.

Sedangkan upaya penutupan tempat hiburan itu mengalami kendala akibat payung hukum berupa Perda belum ada.

Menurut dia, tempat hiburan kadang menjadi ajang keributan menyangkut lahan parkir atau penjualan minuman keras.

Demikian pula tempat hiburan ditengarai sebagai lokasi penyebaran virus HIV/AIDS.

Tempat hiburan liar banyak berdiri di kawasan pantai utara, pascapenutupan lokasi prostitusi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi oleh aparat gabungan setempat.

Pewarta: Adityawarman

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017