Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten melakukan eksekusi Rohman (54), mantan Kepala Desa Desa Pekayon, Kecamatan Sukadiri yang menjadi terpidana kasus korupsi anggaran ADD (alokasi dana desa) tahun 2016-2017.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra di Tangerang mengatakan bahwa terdakwa ditahan karena terbukti bersama-sama dengan dua orang yakni Sekdes Pekayon Suwandi dan Ade Baihaki selaku Operator Desa Pekayon, melakukan korupsi dana desa baik fisik maupun nonfisik.
"Kami melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa eks Kades Pekayon bersalah dan divonis empat tahun penjara, denda sebesar Rp200 Juta, subsider tiga bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp582 juta," kata dia.
Baca juga: Tangerang terima 125 unit PJU tenaga surya dari Kementerian ESDM
Kasusnya dulu ditangani oleh penyidik Tipikor Kepolisian Resor Tangerang. Penetapan daftar pencairan orang(DPO) pada 21 Juli 2021 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Agustus tahun 2021 lalu..
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pelimpahan perkara ke kejaksaan, saat itu hanya ada dua tersangka yang diserahkan yakni operator desa Ade Baihaki dan Sekdes Pekayon Suwandi.
Sementara Kades Pekayon ditetapkan sebagai daftar pencarian orang ( DPO), setelah dilakukan persidangan di pengadilan tipikor Serang, ketiganya telah divonis bersalah, karena secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Baca juga: 4.747 hektare sawah di Tangerang masih bisa produksi padi
Kemudian, lanjutnya, ketika divonis di Pengadilan Tipikor Serang. Kejari Kabupaten Tangerang melakukan banding akibat pasal yang diputus tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, saat itu tuntutan JPU melanggar Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001.
"Namun hakim memutuskan terdakwa dengan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999," tuturnya.
Pada tingkat banding pengadilan tinggi menguatkan putusan hakim pengadilan Tipikor Serang, dan kemudian Kejari Kabupaten Tangerang melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung, dan akhirnya keluarlah putusan MA nomor 6770 K / Pid, Sus/2022, tertanggal 21 Desember 2022 yang menyatakan bahwa terdakwa melakukan korupsi secara bersama-sama.
Baca juga: Dewa United ditahan imbang Persebaya Surabaya
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra di Tangerang mengatakan bahwa terdakwa ditahan karena terbukti bersama-sama dengan dua orang yakni Sekdes Pekayon Suwandi dan Ade Baihaki selaku Operator Desa Pekayon, melakukan korupsi dana desa baik fisik maupun nonfisik.
"Kami melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa eks Kades Pekayon bersalah dan divonis empat tahun penjara, denda sebesar Rp200 Juta, subsider tiga bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp582 juta," kata dia.
Baca juga: Tangerang terima 125 unit PJU tenaga surya dari Kementerian ESDM
Kasusnya dulu ditangani oleh penyidik Tipikor Kepolisian Resor Tangerang. Penetapan daftar pencairan orang(DPO) pada 21 Juli 2021 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Agustus tahun 2021 lalu..
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pelimpahan perkara ke kejaksaan, saat itu hanya ada dua tersangka yang diserahkan yakni operator desa Ade Baihaki dan Sekdes Pekayon Suwandi.
Sementara Kades Pekayon ditetapkan sebagai daftar pencarian orang ( DPO), setelah dilakukan persidangan di pengadilan tipikor Serang, ketiganya telah divonis bersalah, karena secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Baca juga: 4.747 hektare sawah di Tangerang masih bisa produksi padi
Kemudian, lanjutnya, ketika divonis di Pengadilan Tipikor Serang. Kejari Kabupaten Tangerang melakukan banding akibat pasal yang diputus tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, saat itu tuntutan JPU melanggar Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001.
"Namun hakim memutuskan terdakwa dengan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999," tuturnya.
Pada tingkat banding pengadilan tinggi menguatkan putusan hakim pengadilan Tipikor Serang, dan kemudian Kejari Kabupaten Tangerang melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung, dan akhirnya keluarlah putusan MA nomor 6770 K / Pid, Sus/2022, tertanggal 21 Desember 2022 yang menyatakan bahwa terdakwa melakukan korupsi secara bersama-sama.
Baca juga: Dewa United ditahan imbang Persebaya Surabaya
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023