Serang (Antara News) - Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Dinas Ketahanan Pangan akan melakukan peningkatan pengawasan peredaran produk hewan di unit usaha produk hewan, pasar tradisional dan supermarket.

Upaya yang dilakukan oleh pengawas Kesmavet provinsi/kabupaten/kota itu agar dapat terpenuhinya kebutuhan produk pangan asal hewan (PAH) yang tidak membawa bahaya biologis seperti virus, bakteri atau cacing, bahaya kimia seperti formalin, pewarna tekstil, kata Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten Anshori di Serang, Rabu.

Pernyataan yang sama juga disampaikan Anshori ketika membuka Pertemuan Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) Provinsi Banten di Serang, Senin (20/3), bahwa produk pangan asal hewan juga jangan membawa bahaya seperti boraks, methanil yellow, H2O2, residu logam berat, antibiotik, pestisida dan bahaya fisik.

Ia mengatakan penyakit pada hewan dapat ditularkan langsung dan atau tidak langsung melalui produknya (daging, susu, telur) kepada manusia (zoonosis) kurang lebih ada 250 jenis penyakit. Oleh sebab itu peran Kesehatan Masyarakat Veteriner sangat diperlukan.

Perlunya peningkatan pengawasan itu karena selama ini issue keamanan pangan produk hewan menunjukkan belum maksimal, sepertinya adanya issue pencampuran daging sapi dangan daging babi/celeng, pengolahan bakso menggunakan daging babi, ayam tiren, penggunaan formalin pada daging dan usus ayam serta penggunaan pewarna non pangan pada produk hewan, katanya.

Ia menambahkan pengawasan peredaran produk hewan itu adalah salah satu issue yang didiskusikan pada pertemuan JKPD itu, yang merujuk pada salah satu kesepakan gubernur dengan bupati/walikota se Provinsi Banten antara lain mendorong pelaku usaha pangan dalam pengembangan produk olahan berbasis pangan lokal, mengoptimalkan pengawasan bahan berbahaya terhadap pangan dan membentuk jejaring keamanan pangan dan meningkatkan kesadaran pada pelaku usaha pangan.

JKPD sebagai perwujudan sistem keamanan pangan terpadu di daerah harus berperan aktif dan sinergis dalam menggalakkan program –program keamanan pangan, karena kegiatannya bertujuan untuk meningkatkan keamanan pangan nasional melalui kerjasama antar institusi di daerah dalam mengatasi masalah keamanan pangan dan mendukung peningkatan keamanan pangan global, kata Anshori.

Provinsi Banten telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor: 521.05/Kep.539-Huk/2015 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Jejaring Keamanan Pangan Terpadu, dimana anggotanya tergabung dalam tiga Kelompok Kerja yaitu: Pokja Jejaring Intelijen Keamanan Pangan, Pokja Jejaring Pengawasan Pangan dan Pokja Jejaring Promosi Keamanan Pangan. 

Untuk peningkatan pengawasan bahan berbahaya terhadap pangan secara terpadu, Provinsi Banten bersama dengan kabupaten /kota juga mengadakan pengawasan berkala, yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten No. 520/KEP.129-HUK/2016 tentang Pembentukan Tim Pengawas Terpadu Bahan Berbahaya yang Disalahgunakan Dalam Pangan.

Menurut Anshori, menjadi tanggungjawab pemerintah Provinsi Banten untuk melindungi masyarakatnya dari pangan yang membahayakan kesehatan, sehingga diharapkan melalui pertemuan JKPD tersebut dapat tercapai pemantapan program keamanan pangan di Banten.  

Mengenai keterlibatan Badan Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM) di Banten dalam kegiatan terkait JKPD diantaranya Gerakan Keamanan Pangan Desa (GKPD), menurut dia, sejak dimulainya pada 2014 sampai saat ini telah dilaksanakan di 12 desa di Pandeglang dan Cilegon (2014), tiga desa di kota dan kabupaten Tangerang (2015), tiga desa di kota dan kabupaten Serang (2016) dan tahun ini akan diintervensi di kabupaten Lebak dan Kota Tangsel.

"Kegiatan-kegiatan SKPD/instansi lain juga seharusnya bersinergi dengan program JKPD. Untuk itu diperlukan komitmen  yang kuat dan komunikasi yang berkesinambungan antar institusi agar JKPD terlaksana dengan baik," kata Anshori. 

Indikator Kinerja Dinas Ketahanan Pangan (dalam Renstra 2012-2017 Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Provinsi Banten bahwa sertifikasi dan registrasi hasil pertanian pangan segar pada tahun 2016 diharapkan tercapai target 5 komoditas ) sudah mencapai 9 komoditas sayuran dan buahan yang disertifikasi Prima 3. Target akhir RPJMD tahun 2017 adalah 20 komoditas.  

Sedangkan registrasi PSAT sampai dengan tahun 2016 , sudah dikeluarkan 23 Nomor Ijin Edar PSAT untuk pelaku usaha. Hal ini sudah sejalan dengan Perda Banten No. 2 Tahun 2017 tanggal 7 Februari 2017 Tentang: Penyelenggaraan Pangan,  BAB XII Kewajiban dan Larangan, Bagian Kesatu Kewajiban, Pasal 41 bahwa: Produksi beras yang diperjualbelikan di daerah maupun di luar daerah wajib memiliki label kemasan dan diregistrasi oleh Dinas yang membidangi pangan.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017