Serang (Antara News) - Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terus melakukan penataan aset, sehingga aset yang tercatat akan dikeluarkan dalam bentuk surat keputusan (SK) menjadi tanggungjawab satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing.

"Adapun aset yang telah diputuskan dalam SK, nilainya telah mencapai Rp5 triliun lebih, baik dari tanah maupun gedung," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nandy S Mulya, di Serang, Minggu.

Ia mengatakan, terdapat 453 bidang tanah milik pemprov  dengan nilai yang mencapai Rp4 triliun lebih. Sedangkan gedung sebanyak 5.122 gedung atau bangunan dengan nilai Rp1 triliun lebih.

"Sejauh ini dari seluruh aset tersebut yang pernah diterbitkan SK Gubernur tentang penetapan status penggunaanya yaitu untuk Dinas Sosial dan Badan Pendidikan dan Pelatihan melalui SK Gubernur Nomor 033/kep-126-Huk/2015. Kemudian untuk bangunan pendopo gubernur sebagai museum negeri melalui SK Gubernur Nomor 032/Kep.420-Huk/2015," katanya.

Menurut dia, untuk aset berupa gedung UPT Dinas Perindustrian dan Perdagangan, pusat pendidikan latihan olahraga pelajar Samsat Balaraja melalui SK Gubernur Nomor 033/Kep.304-Huk/2016. Terakhir,  yaitu SK perubahan 033/Kep.304-Huk/2016 menjadi 033/Kep.452-Huk/2016.

Dengan seperti ini,  kata Nandy, setiap OPD atau SKPD mempunyai tanggung jawab atas aset-aset tersebut,  sehingga pelaporan dan pertanggung jawaban atas kondisi aset bisa menjadi tertib.

"Pengelolaannya pun akan lebih maksimal, karena diurus oleh masing-masing SKPD," kata Nandy.

Adapun mekanisme penetapan penggunaan BMD berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 terdiri dari beberapa tahapan.

Masih menurut Nandy, adapun aset-aset yang saat ini masih dilakukan penataan dalam waktu dekat akan segera dituntaskan. 

"Penataan ulang aset tanah dan gedung selain menjalankan amanat Permendagri Nomor 9 tahun 2016 tentang Penetapan Status Penggunaaan Barang Milik Daerah (BMD), sekaligus adanya perubahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," kata Nandy.

Ia mengatakan, penataan aset dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pengelolaan aset dalam rangka menuju penilaian opini BPK.

Anggota Komisi III DPRD Banten, Suryadi Nian menyambut baik langkah pemprov yang saat ini sedang melakukan penataan aset. Namun demikian, pihaknya meminta kepada BPKAD menuntaskan sejumlah aset yang saat ini masih menjadi sengketa seperti Situ Cipondoh, Kota Tangerang.

"Semuanya harus diselesaikan, termasuk Cipondoh. Karena itu sudah sangat jelas, milik Banten. Bukan swasta," katanya.

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017