TikTok kembali menjadi trending di media sosial Twitter pada Senin (25/09) dan kali ini #KamiUMKMdiTikTok menjadi perbincangan hangat di media sosial tersebut.
Hashtag tersebut berada di urutan ke-2 trending topik pada pukul 22.18 WIB. Hashtag #KamiUMKMdiTikTok muncul di beranda media sosial sebagai wujud dukungan dari pelaku UMKM untuk platform TikTok Shop.
“Menurut pengamat,tak ada dasar kuat untuk mengklaim bahwa TikTok Shop terlibat dalam praktik monopoli e-commerce di Indonesia loh dan jika pemerintah ingin menerapkan kebijakan pemisahan sosmed dan e-commerce sebaiknya dilakukan uji publik,” ujar pemilik akun @cutebii_
“Kenapa ya..kok dibatasi?? Kan membantu pedagang offline jadi bisa jualan online juga?,” ujar pemilik akun @liejason99 yang kemudian menambahkan hashtag #KamiUMKMdiTikTok di tweetnya.
Baca juga: Bahlil sebut Izin TikTok sebagai media sosial, bukan untuk berjualan
Sebelumnya pemerintah akan mengevaluasi keberadaan TikTok Shop di Indonesia lewat revisi Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020. Hal ini terjadi lantaran integrasi antara media sosial dan e-commerce yang dilakukan TikTok Shop, seharusnya tidak diperbolehkan di Indonesia.
Namun jika revisi Permendag 50/2020 tetap terlaksana, Indonesia akan mengalami kemunduran dan tidak lagi sama dengan negara maju lainnya. Hal ini mengingat, para penjual online tidak seharusnya mendapat perlakuan diskriminasi karena mereka sudah berani beralih ke era digital.
Para pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), seharusnya mendapat pujian karena mendorong kemajuan ekonomi digital Indonesia, dan menginspirasi penjual tradisional untuk lebih terbuka terhadap inovasi serta teknologi.
Baca juga: TikTok tanggapi aturan terbaru pemerintah soal "social commerce"
Baca juga: UMKM bangga dengan produk lokal yang dijual di TikTok Shop
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Hashtag tersebut berada di urutan ke-2 trending topik pada pukul 22.18 WIB. Hashtag #KamiUMKMdiTikTok muncul di beranda media sosial sebagai wujud dukungan dari pelaku UMKM untuk platform TikTok Shop.
“Menurut pengamat,tak ada dasar kuat untuk mengklaim bahwa TikTok Shop terlibat dalam praktik monopoli e-commerce di Indonesia loh dan jika pemerintah ingin menerapkan kebijakan pemisahan sosmed dan e-commerce sebaiknya dilakukan uji publik,” ujar pemilik akun @cutebii_
“Kenapa ya..kok dibatasi?? Kan membantu pedagang offline jadi bisa jualan online juga?,” ujar pemilik akun @liejason99 yang kemudian menambahkan hashtag #KamiUMKMdiTikTok di tweetnya.
Baca juga: Bahlil sebut Izin TikTok sebagai media sosial, bukan untuk berjualan
Sebelumnya pemerintah akan mengevaluasi keberadaan TikTok Shop di Indonesia lewat revisi Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020. Hal ini terjadi lantaran integrasi antara media sosial dan e-commerce yang dilakukan TikTok Shop, seharusnya tidak diperbolehkan di Indonesia.
Namun jika revisi Permendag 50/2020 tetap terlaksana, Indonesia akan mengalami kemunduran dan tidak lagi sama dengan negara maju lainnya. Hal ini mengingat, para penjual online tidak seharusnya mendapat perlakuan diskriminasi karena mereka sudah berani beralih ke era digital.
Para pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), seharusnya mendapat pujian karena mendorong kemajuan ekonomi digital Indonesia, dan menginspirasi penjual tradisional untuk lebih terbuka terhadap inovasi serta teknologi.
Baca juga: TikTok tanggapi aturan terbaru pemerintah soal "social commerce"
Baca juga: UMKM bangga dengan produk lokal yang dijual di TikTok Shop
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023