Jajaran Polresta Tangerang menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai badut keliling atas dugaan pengedaran obat keras kategori daftar G di wilayah hukum Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Panongan Iptu Hotma Patuan Anggari Manurung ketika dikonfirmasi di Tangerang, Rabu, menjelaskan badut keliling itu ditangkap tim unit reserse kriminal di Kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan (18/9).

Saat pembekukan berlangsung, petugas menemukan barang bukti 130 butir obat keras jenis eximer, tramadol dan uang tunai sebesar Rp212.000 yang dimiliki pelaku, namun pihaknya membantah terkait adanya barang bukti sabu.

"Ya, benar kami telah mengamankan seorang pria sebagai badut yang menjadi pengedar obat-obatan. Jadi, tidak ada sabu-sabunya," ucapnya.

Baca juga: Polisi tangkap penadah sepeda motor curian di Pandeglang

Kendati demikian dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kepada petugas bahwa obat-obatan golongan G tersebut akan dikirim olehnya sesuai permintaan pemesan.

"Jadi pelaku ini mengirimkan barang bukti itu sesuai pesanan, dengan modus badut undang di acara pesta," tuturnya.

Dalam hal ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait asal usul barang bukti yang didapatkan pelaku.

"Sekarang masih kita kembangkan atas asal barang bukti yang didapatkan pelaku ini," ujarnya.

Ia menambahkan, pelaku yang diketahui berprofesi sebagai badut keliling itu telah ditahan di Mapolsek Panongan.

"Untuk perkembangan selanjutnya nanti kita akan rilis secara resmi terkait kasus ini," kata dia.

Baca juga: Tiga pencuri kabel proyek Pasir Putih PIK 2 dibekuk polisi

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023