Unit Reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota menangkap tiga pelaku pencurian kabel yang berada di Distrik 28 proyek pasir putih PIK 2, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Teluknaga, AKP Anggie Agus Putra di Tangerang Rabu mengatakan ketiga pelaku berinisial J alias A (20), ZA (25) dan DE (20) ditangkap saat melakukan aksinya pada malam hari dengan mengambil kabel jenis NYFGB dengan ukuran 4x10 milimeter.
"Ketiga orang pelaku ini diamankan ke Polsek Teluknaga untuk penyelidikan lebih lanjut," kata AKP Anggie dalam keterangannya.
Kapolsek AKP Anggie mengatakan penangkapan ketiga pelaku berawal dari kecurigaan petugas keamanan terhadap aktifitas tiga orang di malam hari pada Sabtu (9/9) pukul 00.000 WIB di Distrik 28 Proyek Pasir Putih Area PIK 2.
Baca juga: Pemkot Tangerang apresiasi Polres Metro bentuk kampung bebas narkoba
Saat ditanya, ketiga orang tersebut menunjukkan surat kuasa dan surat keterangan (PO) yang dikeluarkan oleh PT. MOT. Lantaran dilakukan di tengah malam petugas tidak percaya begitu saja, selanjutnya menghubungi polisi Polsek Teluknaga.
"Petugas langsung mengamankan para pelaku, ternyata surat kuasa dan keterangan yang ditunjukan merupakan akal-akalan pelaku saja untuk memuluskan aksi pencuriannya," katanya.
Selanjutnya, para pelaku serta barang bukti 76 meter kabel jenis NYFGB dengan ukuran 4x10mm diamankan ke Polsek Teluknaga guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, "Ancaman pidananya penjara di atas satu tahun," ujarnya.
Baca juga: Aloha PIK 2 menghadirkan destinasi kuliner bernuansa Hawai
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Kapolsek Teluknaga, AKP Anggie Agus Putra di Tangerang Rabu mengatakan ketiga pelaku berinisial J alias A (20), ZA (25) dan DE (20) ditangkap saat melakukan aksinya pada malam hari dengan mengambil kabel jenis NYFGB dengan ukuran 4x10 milimeter.
"Ketiga orang pelaku ini diamankan ke Polsek Teluknaga untuk penyelidikan lebih lanjut," kata AKP Anggie dalam keterangannya.
Kapolsek AKP Anggie mengatakan penangkapan ketiga pelaku berawal dari kecurigaan petugas keamanan terhadap aktifitas tiga orang di malam hari pada Sabtu (9/9) pukul 00.000 WIB di Distrik 28 Proyek Pasir Putih Area PIK 2.
Baca juga: Pemkot Tangerang apresiasi Polres Metro bentuk kampung bebas narkoba
Saat ditanya, ketiga orang tersebut menunjukkan surat kuasa dan surat keterangan (PO) yang dikeluarkan oleh PT. MOT. Lantaran dilakukan di tengah malam petugas tidak percaya begitu saja, selanjutnya menghubungi polisi Polsek Teluknaga.
"Petugas langsung mengamankan para pelaku, ternyata surat kuasa dan keterangan yang ditunjukan merupakan akal-akalan pelaku saja untuk memuluskan aksi pencuriannya," katanya.
Selanjutnya, para pelaku serta barang bukti 76 meter kabel jenis NYFGB dengan ukuran 4x10mm diamankan ke Polsek Teluknaga guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, "Ancaman pidananya penjara di atas satu tahun," ujarnya.
Baca juga: Aloha PIK 2 menghadirkan destinasi kuliner bernuansa Hawai
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023