Serang (Antara News) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Serang akan menerapkan pengenaan sanksi publik bagi pemberi kerja yang melanggar peraturan perundangan jaminan sosial ketenagakerjaan, bekerja sama dengan instansi terkait di kabupaten dan kota.

"Tidak langsung diberi sanksi, karena kami akan memberikan pembinaan dan sosialisasi terus menerus kepada pemberi kerja/perusahaan yang melanggar. Namun setelahnya jika masih belum terdaftar juga, akan kami rekomendasikan untuk tunda sejumlah perizinannya sampai dengan mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Kantor Cabang Serang BPJS Ketenagakerjaan Muallif di Serang, Selasa.

Rencana penerapan sanksi publik tersebut sudah terjalin kesepakatan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Cilegon pada rapat teknis kerja sama antar kedua instansi tersebut di Hotel Horison Forbis Cilegon, Kamis (2/2), kata Muallif.

Rapat yang membahas tata cara implementasi sanksi administrasi pelayanan publik terhadap perusahaan/pemberi kerja yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan itu dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (PTSP) Kota Cilegon A. Dita Prawira beserta tim.

Rapat teknis kerja sama ini akan melahirkan standar operasional prosedur (SOP) realisasi kegiatan di lapangan terkait pengenaan sanksi publik pada perusahaan/pemberi kerja yang melanggar peraturan jaminan sosial tenaga kerja.

Muallif menjelaskan rapat itu dilaksanakan adalah hasil tindaklanjut dari Peraturan Wali kota Cilegon nomor 42 tahun 2016 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial  di Kota Cilegon.

Muallif menambahkan sebelum sanksi publik diterapkan atau diberlakukan, terlebih dahulu BPJS Ketenagakerjaan dan PTSP Cilegon melakukan pembinaan serta sosialisasi bersama kepada pemberi kerja/perusahaan.

Dalam implementasi kerja sama pengenaan sanksi publik ini, pihak PTSP Cilegon mengharapkan BPJS Ketenagakerjaan menempatkan personelnya di kantor pelayanan perizinan, sehingga memudahkan pemberian informasi langsung kepada pemohon perizinan yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Kerja sama ini saling menguntungkan, kami dalam memberikan pelayanan tidak terhambat terhadap sesuatu persyaratan awal yang katakanlah wajib maupun harus dan jika memungkinkan BPJS Ketenagakerjaan menempatkan personilnya di kantor kami, sehingga ketika ada pemohon yang belum terdaftar, bisa langsung dan efektif," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Cilegon A. Dita Prawira.

Sasaran sanksi publik tersebut tidak hanya berlaku pada perusahaan baru yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan melainkan diberikan juga kepada perusahaan yang sudah menjadi peserta tetapi menunggak iuran, yang mendaftarkan hanya sebagian program dan tenaga kerjanya serta perusahaan yang memiliki kecelakaan kerja namun tidak melapor kepada pihak terkait. 

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017