Jakarta (Antara News) - Dewan Pertimbangan Organisasi Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) berencana mempersiapkan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) paska kebuntuan (deadlock) penyelenggaraan Munas ke-V di Hotel Kartika Chandra, Jakarta.

Kebuntuan terjadi setelah 12 dewan pengurus daerah (DPD) memprotes pelaksanaan Munas karena dianggap banyak melanggar AD/ART organisasi sehingga memutuskan keluar ruang sidang (walk out) saat agenda laporan pertanggungjawaban pengurus periode 2013-2016. 

"Kejadian ini sangat disayangkan dan ini menjadi tugas DPO untuk menyelesaikannya karena saya juga sebagai pendiri Apersi," kata Ketua DPO Apersi, Fuad Zakaria di Jakarta, Kamis.

Sejak awal Munas Fuad sudah melihat ada keganjilan karena ada salah satu calon yang sebenarnya tidak bisa ikut pemilihan bisa diterima oleh panitia penjaringan atau pun dewan pengurus pusat (DPP) Apersi. 

“Calon ini masih kena hukuman dan dicabut haknya dari kepengurusan dan seharusnya dimaafkan dulu baru bisa maju jadi calon ketua umum. Ini ada aturannya dalam AD/ART,” kata Fuad.

Berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 (F) AD/ART Apersi disebutkan persyaratan Calon Ketua Umum untuk dapat dipilih sebagai Ketua Umum DPP Apersi harus tidak pernah dikeluarkan dari kepengurusan di DPP maupun DPD baik karena alasan pelanggaran AD/ART, peraturan organisasi, serta ketentuan organisasi lainnya.

Selain itu ada kesalahan dalam proses Munas, pimpinan sidang itu seharusnya lima orang namun saat mau pemilihan tinggal dua. 

Fuad menjelaskan, ini tak sah, ini kesalahan dalam proses Munas namun Munas dan pemilihan terus berjalan padahal prosesnya tidak benar. 

"Komunikasi antara peserta Munas dan pimpinan sidang tidak berjalan dalam menyampaikan aspirasinya. Komunikasinya monolog antara peserta dan pimpinan sidang, makanya sebagian DPD walkout," ujar Fuad.

Saat ini sudah delapan DPD  Apersi yang minta Munas diulang dan rencananya DPO akan terus berkordinasi dan mengakomodir berbagai masukan yang ada sehingga memang layak dilakukan Munas. 

Sementara itu Yunus Genda DPD Apersi Sulsel melihat juga melihat banyak keganjilan dan tak sesuai aturan organisasi sehingga membuat tidak nyaman peserta Munas. 

"Kita memilih untuk walkout dan meneruskan permasalahan ini kepada DPO. Menurut AD/ART, Pasal 19 dan Pasal 20, jika terjadi deadlock akan diambilalih oleh DPO. Bisa saja nanti digelar Munaslub," ujar Yunus.

Pewarta: Ganet Dirgantoro

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2016