Sebanyak 98 dari 649 kendaraan yang mengikuti kegiatan uji emisi gratis di Kota Tangerang, Banten, pada hari ini, dinyatakan tidak lulus dan diminta melakukan perbaikan
"Dari 649 kendaraan, ada 537 kendaraan berbahan bakar bensin yaitu 514 kendaraan lulus dan 24 kendaraan tidak lulus. Sedangkan untuk berbahan bakar solar ada 113 kendaraan, 38 kendaraan dinyatakan lulus dan 74 kendaraan lainnya dinyatakan tidak lulus atau direkomendasi untuk dilakukan perbaikan berstandar," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Tihar Sopian di Tangerang, Selasa.
Uji emisi pada jalur protokol di Kota Tangerang ini berlangsung hingga dua hari ke depan yakni Rabu (6/9) di Jalan Daan Mogot, depan Lapas Pemuda, RT 02, RW 01, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang. Kemudian Kamis (7/9) di Jalan Palem Raja Raya, RT 01, RW 09, Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas.
Tihar Sopian mengatakan kegiatan uji emisi gratis sebagai upaya pengendalian kualitas udara yang tidak baik di Jabodetabek.
Baca juga: Tekan polusi, Pemkot Tangerang gelar uji emisi di tiga lokasi jalan
Proses uji emisi kepada kendaraan yang melintas di Kota Tangerang ini, lanjutnya, ditujukan untuk mengetahui kondisi kandungan CO2 dalam gas buang kendaraan. Pengendara yang tidak lolos uji emisi belum dikenakan sanksi. Petugas hanya akan memberikan imbauan agar pengendara bisa memperbaiki kendaraan mereka.
"Hingga Kamis mendatang, Pemkot Tangerang hanya melakukan uji emisi di jalur protokol saja. Bukan penilangan atau sanksi lainnya, karena sampai saat ini Pemkot Tangerang lalu instansi lainnya dan kepolisian setempat masih menunggu arahan lanjutan. Hanya saja bagi kendaraan yang emisinya di atas rata-rata, kami sarankan untuk segera memperbaiki," tegas Tihar.
Ia pun mengimbau masyarakat Kota Tangerang lainnya yang belum mengikuti uji emisi untuk segera atau tidak melewatkan fasilitas uji emisi gratis pada Rabu dan Kamis. Masyarakat hanya perlu membawa fotokopi STNK untuk bisa melakukan uji emisi kendaraan. Yang kemudian, hasil uji emisi akan disertakan melalui link https://ditppu.menlhk.go.id/langit-biru/statusujiemisi
"Gratis, hanya perlu fotokopi STNK dan lewat uji emisi secara rutin masyarakat dapat memberikan berbagai manfaat, diantaranya tingkat efektivitas proses pembakaran bahan bakar pada mesin mobil yang dapat diketahui melalui analisis kandungan CO2 dan HC yang terdapat dalam gas buang. Membantu melakukan penyetelan campuran udara dan bahan bakar secara tepat," ujarnya.
Baca juga: Tekan polusi, Pemkot Tangerang gelar uji emisi di tiga lokasi jalan
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
"Dari 649 kendaraan, ada 537 kendaraan berbahan bakar bensin yaitu 514 kendaraan lulus dan 24 kendaraan tidak lulus. Sedangkan untuk berbahan bakar solar ada 113 kendaraan, 38 kendaraan dinyatakan lulus dan 74 kendaraan lainnya dinyatakan tidak lulus atau direkomendasi untuk dilakukan perbaikan berstandar," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Tihar Sopian di Tangerang, Selasa.
Uji emisi pada jalur protokol di Kota Tangerang ini berlangsung hingga dua hari ke depan yakni Rabu (6/9) di Jalan Daan Mogot, depan Lapas Pemuda, RT 02, RW 01, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang. Kemudian Kamis (7/9) di Jalan Palem Raja Raya, RT 01, RW 09, Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas.
Tihar Sopian mengatakan kegiatan uji emisi gratis sebagai upaya pengendalian kualitas udara yang tidak baik di Jabodetabek.
Baca juga: Tekan polusi, Pemkot Tangerang gelar uji emisi di tiga lokasi jalan
Proses uji emisi kepada kendaraan yang melintas di Kota Tangerang ini, lanjutnya, ditujukan untuk mengetahui kondisi kandungan CO2 dalam gas buang kendaraan. Pengendara yang tidak lolos uji emisi belum dikenakan sanksi. Petugas hanya akan memberikan imbauan agar pengendara bisa memperbaiki kendaraan mereka.
"Hingga Kamis mendatang, Pemkot Tangerang hanya melakukan uji emisi di jalur protokol saja. Bukan penilangan atau sanksi lainnya, karena sampai saat ini Pemkot Tangerang lalu instansi lainnya dan kepolisian setempat masih menunggu arahan lanjutan. Hanya saja bagi kendaraan yang emisinya di atas rata-rata, kami sarankan untuk segera memperbaiki," tegas Tihar.
Ia pun mengimbau masyarakat Kota Tangerang lainnya yang belum mengikuti uji emisi untuk segera atau tidak melewatkan fasilitas uji emisi gratis pada Rabu dan Kamis. Masyarakat hanya perlu membawa fotokopi STNK untuk bisa melakukan uji emisi kendaraan. Yang kemudian, hasil uji emisi akan disertakan melalui link https://ditppu.menlhk.go.id/langit-biru/statusujiemisi
"Gratis, hanya perlu fotokopi STNK dan lewat uji emisi secara rutin masyarakat dapat memberikan berbagai manfaat, diantaranya tingkat efektivitas proses pembakaran bahan bakar pada mesin mobil yang dapat diketahui melalui analisis kandungan CO2 dan HC yang terdapat dalam gas buang. Membantu melakukan penyetelan campuran udara dan bahan bakar secara tepat," ujarnya.
Baca juga: Tekan polusi, Pemkot Tangerang gelar uji emisi di tiga lokasi jalan
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023