Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019 hingga 2023 telah menghasilkan 70 undang-undang (UU), kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar.

Hal itu disampaikan Indra saat menjadi narasumber dalam diskusi bertema "DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju" di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat.

"Dalam kurun 2019-2023 kami dapat laporkan kepada teman-teman media, DPR telah menghasilkan 70 undang-undang," kata Indra.

Dia menjelaskan bahwa undang-undang yang telah diselesaikan mulai dari ekonomi hingga politik.

Baca juga: Kemendikbudristek: Kurikikulum Merdeka bangun karakter dan potensi siswa

"Pertama adalah undang-undang di bidang ekonomi, yaitu Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2020 itu soal kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan COVID-19,"  kata Indra menambahkan.

Kedua, Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan atau P2SK, lalu yang ketiga Undang Undang Nomor 6 tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.

Di bidang politik, Indra mengatakan bahwa DPR telah mengesahkan tiga undang-undang yang dianggapnya strategis.

"Ada tiga yang dianggap strategis, pertama Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang otonomi khusus provinsi Papua, lalu Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang ibukota negara dan ketiga yaitu 4 paket undang-undang tentang pembentukan daerah otonomi baru di Papua," lanjutnya.

Indra menjelaskan bahwa semua undang-undang tersebut telah dipersiapkan dan dilakukan dengan semangat memperjuangkan serta mewujudkan aspirasi rakyat.

Baca juga: Kata Presiden,"Kita harus lari maraton untuk mencapai Indonesia Emas"

Pewarta: Hendri Sukma Indrawan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023