Pemerintah Kota Tangerang secara resmi melaporkan akun pengunggah video viral yang menarasikan Pemkot membongkar paksa ruko di wilayah Cimone beberapa waktu yang menyebabkan kegaduhan di media sosial, padahal memiliki sertifikat hak milik. 

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tangerang, Lia Dahlia di Tangerang Selasa mengatakan laporan tersebut telah disampaikan melalui Sentra Layanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Tangerang Kota.

"Tadi malam kami sudah buat laporan resmi terhadap penggunggah video yang menarasikan Pemkot bongkar paksa ruko," kata Lia dalam keterangannya.

Baca juga: Dua pembalap motorcross Tangerang naik podium di kejurnas Bandung

Menurut dia, akibat postingan di akun tiktok tersebut yang menyebutkan "Ruko Punya Kita, Tapi Sesuka Pemkot Tangerang Bongkar Pajak Kita Bayar Sertifikat Sudah Hak Milik," turut menimbulkan kegaduhan pada sosial media.

Oleh karena itu, agar tidak ada kesimpangsiuran, Pemkot berupaya menempuh jalur hukum salah satunya yaitu dengan melaporkan atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kepada pihak pemosting video. 

"Langkah ini kami ambil agar masyarakat juga bisa melihat bahwa pemerintah bertindak sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku. Dan kami tidak mau berpolemik, karena nyata aset ini milik Pemkot dan akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," katanya.

Lia, juga kembali menegaskan, pihak Pemkot dalam proses pengamanan aset tersebut telah melalui prosedur dan tahapan yang diatur oleh undang-undang. 

Baca juga: Sawah seluas tiga hektar di Kabupaten Tangerang terbakar

Dirinya berharap kalaupun ada pihak yang merasa dirugikan atas proses pengamanan aset tersebut bisa melakukan langkah hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Saya menyesalkan langkah yang diambil penggugah video, kalau ingin menyelesaikan masalah silahkan tempuh jalur hukum. Jangan menyebar konten yang malah menimbulkan kegaduhan dan terkesan membohongi publik," kata dia.

Untuk selanjutnya, Pemkot Tangerang menyerahkan proses penyelesaian persoalan tersebut ke Polres Metro Tangerang. "Kami percayakan proses penegakan hukumnya ke pihak kepolisian," pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya beredar video adu argumentasi antara pegawai Pemkot Tangerang dengan seseorang yang mengaku pengacara pemilik ruko. 

Video tersebut dinarasikan Pemkot bongkar ruko padahal pemilik punya sertifikat. Namun dalam klarifikasinya pihak Pemkot Tangerang menegaskan, pihaknya tidak pernah melakukan pembongkaran, namun melakukan pengamanan atas aset yang telah menjadi milik Pemkot atas putusan Kasasi PTUN Nomor W2.TUN.7/1787/HK.06/XI/2021 dan Nomor 656K/TUN/2022.

Baca juga: Cegah ISPA, Dinkes Kota Tangerang imbau masyarakat tak sentuh wajah

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023