Cilegon (Antara News) - Jajaran Direktorat Krimanal Khusus Unit Tindak Pidana Pelayaran dan Perniagaan BBM (Tipiter) Polda Banten,  berhasil menggagalkan penyelundupan 400 KL (400.000 Liter) BBM jenis Premium yang diangkut dalam Kapal Motor Tangker (KMT) Elektra, saat sandar di jetty pelabuhan Pelindo II Cabang Banten
tepatnya di Kampung Candi Desa Pulo Ampel Kabupaten Serang, Jum'at (26/8). 

Kini Kapal MT Elektra pun dipasangi garis polisi, sementara sebanyak lima belas Anak Buah Kapal (ABK) diamankan di mapolda banten untuk diminta keterangannya.

Diamankannya BBM jenis premium dari kapal MT Elektra ini, lantaran BBM dipastikan merupakan barang ilegal, karena Nahkoda Kapal tidak bisa menunjukan surat izin pengangkutannya. 

Kapolda Banten Brigjen Pol Ahmad Dofiri mengakui, penangkapan tersebut dilakukan setelah anggotanya melakukan pengintaian lebih dari satu bulan. 

BBM yang diamankan diperoleh dari tengah laut pulau Jawa, yang didapat dari "kencingan" muatan kapal tangker. 

"Jadi kapal ini kita amankan karena telah jelas-jelas melanggar UU migas, kenapa? karena tidak ada izin sama sekali. dan ini diduga ilegal. Kami juga akan dalami pelaku dibalik bbm ilegal ini termasuk kemungkinan adanya penadah," kata Kapolda, usai memantau Pemasangan Police Line di Lokasi, Senin (29/8).

Dalam kasus yang melanggar pasal 323 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, pelaku juga dikenakan undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pengangkutan minyak dan gas tanpa izin. para pelaku juga
dikenakan Pasal 55 KUHP. 

Selain itu, pihak kepolisian juga telah menetapkan tiga orang tersangka, satu diantaranya adalah BM yang diketahui nahkoda kapal, dan dua lainnya adalah SR da UR yang diketahui sebagai pemilik BMM.

Pewarta: Susmiyatun Hayati

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2016