Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 ditargetkan mencapai Rp1.986,9 triliun.

“Penerimaan pajak kita akan mencapai Rp1.986,9 triliun, reform tadi seperti pemaduan NIK dan NPWP, kita akan melihat pada high wealth individual, cortex system kita upayakan selesai dan menggunakan digital forensic dan kerja sama global dari sisi perpajakan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024 di Jakarta, Rabu.

Jumlah target tersebut menandakan pertumbuhan 9,3 persen dari outlook 2023 yang sebesar Rp1.818,2 triliun.

Sri Mulyani menjelaskan untuk mencapai target tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerapkan beberapa reformasi pajak yang mencakup implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ekstensifikasi wajib pajak high wealth individual dan pemanfaatan digital forensic.

“Dengan adanya pertumbuhan ekonomi 5,2 persen, kita berharap tax ratio-nya akan meningkat,” ujarnya.

Baca juga: Pertumbuhan ekonomi diperkirakan capai 5,2 persen pada 2024

Lebih lanjut, Bendahara Negara tersebut juga berfokus pada insentif fiskal yang terarah dan terukur, di antaranya mendukung transisi ekonomi hijau (green economy), termasuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Kemudian mendukung investasi dan hilirisasi, mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta meningkatkan kualtias sumber daya manusia (SDM).

Dari sisi postur RAPBN 2024, Sri Mulyani memaparkan bahwa pendapatan negara pada tahun 2024 ditargetkan mencapai Rp2.781,3 triliun, meningkat Rp1.133,5 triliun dibandingkan tahun 2020 yang tercatat Rp1.647,8 triliun.

“Jadi kenaikan berdasarkan pemulihan ekonomi dan menimbulkan pendapatan yang gunakan lagi untuk membiayai pembangunan,” tutur Sri Mulyani.

Adapun dalam pidato tahunannya, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa untuk mampu mencapai target pendapatan negara tersebut, pemerintah akan melakukan beberapa langkah optimalisasi.

Pertama, pemerintah akan menjaga efektivitas reformasi perpajakan untuk perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan dan penggalian potensi. Kedua, pemerintah akan mengimplementasikan sistem inti perpajakan, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan. Ketiga, implementasi NIK sebagai NPWP dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan.

Baca juga: Digitalisasi UMKM disebut jadi kunci Indonesia Emas 2045

Pewarta: Bayu Saputra

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023