Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kota Tangerang Banten menggelar program Perizinan Merah Putih dengan melaksanakan pelayanan Nomor Izin Berusaha (NIB) di delapan lokasi mulai dari pasar hingga pusat perbelanjaan (mal).

Kepala DPMPTSP, Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni di Tangerang Selasa mengatakan program Perizinan Merah Putih melayani 17 perizinan berusaha seperti kedai makanan, perdagangan eceran pakaian, perdagangan eceran kaki lima dan los pasar barang bekas campuran, rumah minum atau kafe dan lainnya.

“Sebelumnya, kita telah berkoordinasi dengan delapan kepala pasar untuk mensosialisasikan program Perizinan Merah Putih, ke seluruh pedagang atau pelaku usahanya. Dan hari ini, 45 petugas turun langsung ke lapangan, jemput bola menyambangi satu per satu pelaku usaha yang berminat mengurus NIB,” kata Taufik usai meninjau pelaksanaan di Pasar Malabar, Selasa.

Baca juga: BLK Kota Tangerang buka pelatihan desain dan percetakan digital

Sementara itu delapan lokasi yang jadi sasaran program perijinan merah putih adalah Pasar Modern Moderland, Pasar Modern Banjar Wijaya, Plaza Baru Ciledug, Pasar Bersih Malabar, Foodmosphere Palem Semi, Fresh Market Green Lake City, Tangcity Mal dan Pasar Regency.

Ia pun mengimbau, seluruh pengusaha di Kota Tangerang untuk dapat segera mengurus Nomor Izin Berusahanya. Baik secara online atau mandiri melalui https://www.oss.go.id atau bisa secara offline di Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang.

“Banyak keuntungan dengan kepemilikan NIB, selain usahanya telah tercatat secara resmi atau legak oleh Pemerintah, juga mempermudah OPD terkait untuk memberikan pelatihan dan pembinaan mengenai keterampilan usaha dan beragam kemudahan program-program lainnya,” pungkas Taufik.

Baca juga: Liga Tarkam Tangerang jadi wadah kembangkan potensi olahraga

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023