PT ASDP Indonesia Ferry, Kamis, resmi menerapkan penyesuaian tarif baru pada 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia, termasuk di lintasan penyeberangan Merak-Bakauheni. Untuk besarannya, secara nasional penyesuaian tarif baru mencapai 5 persen, namun khusus untuk di lintasan Merak-Bakauheni tarif baru ditetapkan sebesar 5,26 persen dari tarif sebelumnya.
General Manager ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak Suharto menjelaskan, penyesuaian tarif dilakukan menindaklanjuti telah disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Suharto mengatakan penyesuaian tarif ini dilakukan untuk menyelaraskan peningkatan kualitas pelayanan.
"Iya per 3 Agustus pukul 00.00Wib ini, tarif baru penyeberangan di lintasan penyeberangan resmi diberlakukan. Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara. Penyesuaian tarif baru penyeberangan ini untuk peningkatan pelayanan dan keselamatan akan kita kembalikan kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan pelayanan dan keselamatan," kata Suharto.
Baca juga: ASDP sosialisasikan tarif baru yang bakal berlaku 3 Agustus 2023
Ketua DPC Gabungan Pengusaha Sungai Danah dan Penyeberangan (GAPASDAP) Merak, Togar Napitupulu mengatakan, pihaknya mengapresiasi penyesuaian tarif yang telah dilakukan pemerintah.
"Sebetulnya ini kan kekurangan yang semestinya kenaikan kemarin itu 12,5 persen. Baru dinaikkan 7 persen nah ini penyesuaian nya. Walaupun masih jauh dari HPP kalau tidak salah masih 22 persen lagi lah baru kita bisa ketemu HPP nya," kata nya.
Penyesuaian tarif di lintasan Merak-Bakauheni dilakukan pada kedua jenis layanan reguler maupun ekspres, dengan rincian perubahan tarif dermaga reguler sebagai berikut:
Pejalan Kaki
• Pejalan kak dewasa (6 tahun ke atas): dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700.
• Bayi (di bawah 2 tahun): dari Rp 1.750 menjadi Rp 1.800.
Kendaraan
• Golongan I (sepeda): dari Rp 25.100 menjadi Rp 26.500.
• Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor di bawah 500cc): dari Rp 58.550 menjadi Rp 62.100.
• Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor di atas 500cc): dari Rp 126.350 menjadi Rp 133.000.
• Golongan IV A (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): dari Rp 457.700 menjadi Rp 481.800,
• Golongan IV B (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): dari Rp 425.250 menjadi Rp 447.800,
• Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): dari Rp 916.250 menjadi Rp 963.800,
• Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300,
• Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.516.500 menjadi Rp 1.594.800,
• Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.220.000 menjadi Rp 1.285.200,
• Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): dari Rp 1.761.500 menjadi Rp 1.860.400,
• Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): dari Rp 2.320.500 menjadi Rp 2.452.400,
• Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): dari Rp 3.546.500 menjadi Rp 3.755.000.
Sementara untuk penyesuaian tarif pada layanan kapal ekspres Merak-Bakauheni dengan rincian sebagai berikut :
Pejalan Kaki
• Dewasa (6 tahun ke atas): dari Rp 77.000 menjadi Rp 78.000.
• Bayi (di bawah 2 tahun): Rp 4.000.
Kendaraan
• Golongan I (sepeda): dari Rp 78.000 menjadi Rp 80.000.
• Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor di bawah 500cc): dari Rp 108.000 menjadi Rp 120.000.
• Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor di atas 500cc): dari Rp 168.000 menjadi Rp 180.000.
• Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): dari Rp 644.000 menjadi Rp 670.000.
• Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): dari Rp 457.000 menjadi Rp 480.000.
• Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): dari Rp 1.138.000 menjadi Rp 1.190.000.
• Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): dari Rp 828.000 menjadi Rp 880.000.
• Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.897.000 menjadi Rp 1.980.000.
• Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.264.000 menjadi Rp 1.330.000.
• Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): dari Rp 1.792.000 menjadi Rp 1.900.000.
• Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): dari Rp 2.367.000 menjadi Rp 2.500.000.
• Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): dari Rp 3.606.000 menjadi Rp 3.820.000.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
General Manager ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak Suharto menjelaskan, penyesuaian tarif dilakukan menindaklanjuti telah disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Suharto mengatakan penyesuaian tarif ini dilakukan untuk menyelaraskan peningkatan kualitas pelayanan.
"Iya per 3 Agustus pukul 00.00Wib ini, tarif baru penyeberangan di lintasan penyeberangan resmi diberlakukan. Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara. Penyesuaian tarif baru penyeberangan ini untuk peningkatan pelayanan dan keselamatan akan kita kembalikan kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan pelayanan dan keselamatan," kata Suharto.
Baca juga: ASDP sosialisasikan tarif baru yang bakal berlaku 3 Agustus 2023
Ketua DPC Gabungan Pengusaha Sungai Danah dan Penyeberangan (GAPASDAP) Merak, Togar Napitupulu mengatakan, pihaknya mengapresiasi penyesuaian tarif yang telah dilakukan pemerintah.
"Sebetulnya ini kan kekurangan yang semestinya kenaikan kemarin itu 12,5 persen. Baru dinaikkan 7 persen nah ini penyesuaian nya. Walaupun masih jauh dari HPP kalau tidak salah masih 22 persen lagi lah baru kita bisa ketemu HPP nya," kata nya.
Penyesuaian tarif di lintasan Merak-Bakauheni dilakukan pada kedua jenis layanan reguler maupun ekspres, dengan rincian perubahan tarif dermaga reguler sebagai berikut:
Pejalan Kaki
• Pejalan kak dewasa (6 tahun ke atas): dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700.
• Bayi (di bawah 2 tahun): dari Rp 1.750 menjadi Rp 1.800.
Kendaraan
• Golongan I (sepeda): dari Rp 25.100 menjadi Rp 26.500.
• Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor di bawah 500cc): dari Rp 58.550 menjadi Rp 62.100.
• Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor di atas 500cc): dari Rp 126.350 menjadi Rp 133.000.
• Golongan IV A (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): dari Rp 457.700 menjadi Rp 481.800,
• Golongan IV B (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): dari Rp 425.250 menjadi Rp 447.800,
• Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): dari Rp 916.250 menjadi Rp 963.800,
• Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300,
• Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.516.500 menjadi Rp 1.594.800,
• Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.220.000 menjadi Rp 1.285.200,
• Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): dari Rp 1.761.500 menjadi Rp 1.860.400,
• Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): dari Rp 2.320.500 menjadi Rp 2.452.400,
• Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): dari Rp 3.546.500 menjadi Rp 3.755.000.
Sementara untuk penyesuaian tarif pada layanan kapal ekspres Merak-Bakauheni dengan rincian sebagai berikut :
Pejalan Kaki
• Dewasa (6 tahun ke atas): dari Rp 77.000 menjadi Rp 78.000.
• Bayi (di bawah 2 tahun): Rp 4.000.
Kendaraan
• Golongan I (sepeda): dari Rp 78.000 menjadi Rp 80.000.
• Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor di bawah 500cc): dari Rp 108.000 menjadi Rp 120.000.
• Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor di atas 500cc): dari Rp 168.000 menjadi Rp 180.000.
• Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): dari Rp 644.000 menjadi Rp 670.000.
• Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): dari Rp 457.000 menjadi Rp 480.000.
• Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): dari Rp 1.138.000 menjadi Rp 1.190.000.
• Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): dari Rp 828.000 menjadi Rp 880.000.
• Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.897.000 menjadi Rp 1.980.000.
• Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.264.000 menjadi Rp 1.330.000.
• Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): dari Rp 1.792.000 menjadi Rp 1.900.000.
• Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): dari Rp 2.367.000 menjadi Rp 2.500.000.
• Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): dari Rp 3.606.000 menjadi Rp 3.820.000.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023